A. Penyelenggaraan Ujian Skripsi
- Ujian skripsi merupakan kegiatan terakhir dan seluruh kegiatan akademik;
- Karya ilmiah skripsi dipertahankan di depan Dewan Penguji sidang munaqasah;
- Penyelenggara ujian skripsi adalah Jurusan.
B. Persyaratan Munaqasah Skripsi
- Telah terdaftar sebagai mahasiswa semester di rnana ujian munaqasah diselenggarakan;
- Telah selesai dan lulus semua tugas akademik (ternasuk ko-kurikuler) dan ujian komprehensif dengan indeks prestasi kurnulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,0:
- Masih mempunyai hak untuk menyelesaikan studinya;
- Naskah skripsi telah mendapatkan persetujuan pembimbing disertai nota usul pembimbing dan siap untuk dimunaqasahkan;
- Telah terdattar sebagai peserta ujian munaqasah.
C. Sistem Ujian Skripsi
- Ujian skripsi/munaqasah dilaksanakan secara terbuka;
- Ujian skripsi/munaqasah dilaksanakan dengan sistem majelis;
- Majelis Penguji Skripsi masing-masing 5 orang terdiri dari:
a. seorang Ketua
b. seorang Sekretaris
c. dua orang anggota penguji
- Ketua Sidang adalah unsur pimpinan atau Kepala Jurusan dan atau Kepala Program Studi, sedangkan Sekretaris Sidang adalah Sekretaris Jurusan dan atau Sekretaris Program Studi atau unsur pimpinan lainnya.
- Ketua dan Sekretaris sidang masing-masing merangkap sebagai penguji.
- Anggota penguji (penguji 1 dan penguji 2) memiliki kewenangan hak menguji, disiplin ilmu, dan keahlian terhadap materi ujian skripsi;
D. Syarat-syarat Penguji Skripsi
1. Penguji skripsi adalah tenaga edukatif yang berpangkat Lektor Kepala (IV/a) ke atas, Asisten Ahli ((III/a) yang berijasah Doktor atau Lektor (III/c) yang berijasah Magister;
2. Majelis Penguji Skripsi ditetapkan oleh Kepala Jurusan sesuai dengan kewenangan menguji bagi masing-masing dosen penguji;
3. Dewan Penguji diangkat oleh Kepala Jurusan atas usul Kepala Program Studi.
E. Waktu Ujian Skripsi
1. Waktu ujian skripsi sekurang-kurangnya 30 menit dan sebanyak-banyaknya 120 inenit;
2. Setiap penguji disediakan waktu sekurang-kurangnya 15 menit dan sebanyak-banyaknya 30 menit.
F. Kewajiban Mahasiswa pada Sidang Munaqasah
1. Kewajiban mahasiswa dalam sidang komprehensip berlaku juga untuk ujian munaqasah;
2. Peserta ujian munaqasah wajib memakai jaket almamater.
G. Penyerahan Naskah kepada Penguji
Naskah ujian skripsi yang telah terdaftar diserahkan kepada penguji selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan ujian munaqasah.
H. Penguji Yang Berhalangan
Penguji yang berhalangan harus menyerahkan tugas dan naskahnya kepada Jurusan sekurang-kurangnya 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan ujian.
I. Jadwal Ujian Munaqasah
Munaqasah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Jurusan.
J. Wewenang Penguji
- Penguii pengajukan pertanyaan yang mengarah kepada pengungkapan kemampuan berpikir dan pertangungjawaban mahasiswa terhadap skripsi yang ditulisnya;
- Penguji dapat mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan materi maupun metodologinya;
- Penguji memberi nilai berdasarkan atas kemampuan jawaban, bobot isi, dan analisis mahasiswa dalarn skripsi.
K. Munaqasah Ulangan
- Mahasiswa yang dinyatakan gagal ujian munaqasah, diberitahu keberatan-keberatan terhadap skrisipnya oleh Ketua Sidang yang tembusannya disampaikan kepada pembimbing.
- Mahasiswa yang gagal diberi kesempatan ujian ulangan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
- Ujian skripsi ulangan dilaksanakan setelah mahasiswa yang bersangkutan telah merevisi minimal tujuh hari setelah ujian utama;
- Penguji pada pelaksanaan ujian ulangan sama dengan ujian utama;
- Penguji tidak berhak merevisi total skripsi mahasiswa;
- Mahasiswa yang telah lulus ujian munaqasah dengan nilai C diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan menempuh ujian ulang selama amsa studinya belum habis sebanyak-banyak sekali.
L. Revisi Skripsi
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian munaqasah, namun diwajibkan merevisi setelah ujian (baik lulus atau gagal) harus berkonsultasi dengan penguji yang bersangkutan untuk memperbaiki skripsinya;
- Batas waktu maksimal melakukan revisi adalah empat (4) bulan terhitung sejak hari munaqasah;
- Jika sampai batas waktu maksimal ternyata tidak selesai, maka mahasiswa dianggap gagal dan mengajukan judul serta melakukan pembimbingan dan ujian lagi.
M. Pengesahan Skripsi
1. Skripsi dianggap sah sebagai syarat akhir studi pada prograrn sarjana S.1 Jurusan apabila telah disetujui oleh Dewan Penguji;
2. Pengesahan skripsi diberikan jika mahasiswa telah melaksanakan kewajiban yang diberikan oleh Dewan Penguji, seperti perbaikan (revisi) jika ada;
3. Pengesahan skripsi dibatalkan jika proses perbaikan melebihi batas maksimal, yaitu 4 (empat) bulan terhitung sejak hari ujian munaqasah;
4. Skripsi yang telah disahkan didistribusikan kepada pihak yang terkait, dan ini sebagai syarat pengambilan ijasah dan transkrip nilai;
5. Apabila mahasiswa tidak mengindahkannya, maka Jurusan tidak bisa mengeluarkan ijasah dan transkrip nilai meskipun hanya berupa photo copy.
N. Penilaian Munaqasah
- Nilai munaqasah diambil dari Nipura (Nilai Pukul Rata-rata) penilaian masing-masing penguji;
2. Penilaian munaqasah skripsi dilakukan oleh Dewan Penguji yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang bertaku;
3. Penilaian masing-masing penguji diberikan terhadap keseluruhan komponen jawaban dan konsistensinya sejak awal hingga akhir ujian;
4. Penilaian munaqasah meliputi komponen:
a. Materi skripsi dengan bobot 50% terdiri dari:
1) Konsistensi logis materi skripsi;
2) Kadar keaslian, bobot analisis dan bahan acuan skripsi;
3) Sistematika dan alur penulisan skiipsi
b. Format atau tata tulis dan bahasa tulisan dengan bobot 10%
c. Presentasi skripsi dengan bobot 40% terdiri dari:
1) Kedalaman dan keluasan penguasaan materi;
2) Ketepatan dan kelancaran memberikan jawaban;
3) Sikap berpikir ilmiah.
d. Penilaian ujian munaqasah menggunakan rumus:
Keterangan:
NM : Nilai Munaqasah
NP1 : Nilai Penguji 1
NP2 : Nilai Penguji 2
NP3 : Nilai Penguji 3
NP4 : Nilai Penguji 4
NB1 : Nilai Bimbingan (Pembimbing I)
NB2 : Nilai Bimbingan (Pembimbing II)
e. Penilaian akhir skripsi menggunakan rumus:
Keterangan:
NAS : Nilai Akhir Skripsi
NP : Nilai Proposal
NM : Nilai munaqasah
0 comments
Post a Comment