Wednesday, August 8, 2012

Good Governance

  1. PENDAHULUAN
Dalam masa pemerintahan orde lama dan orde baru banyak sekali terjadi kesalahan-kesalahan yang telah terjadi di negara Indonesia ini, antara lain terjadinya kesalahan kebijakan, penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam konteks penyelenggaraan fungsi dan pemerintahan. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat ditelusuri melalui bidang ekonomi, politik dan budaya yang di terapkan pada masa lalu.
Kesalahan kebijakan yang diterapkan diindonesia pada masa itu antara lain:[1]
1.    Kebijakan otonomi pusat tanpa menghiraukan daerah.
Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
2.    Transmigrasi yang mendapatkan tunjangan berlebih.
Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
3.    Pembatasan kebebasan berpendapat.
Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel.
 Dalam bidang ekonomi yaitu terdapat kesalahan penerapan kebijakan pemerintah, sehingga terjadi banyaknya kemiskinan di indonesia yang mana sampai pada tingkat memprihatinkan, dan bahkan sampai sekarangpun persoalan itu belum dapat terselesaikan. Padahal sesuai yang kita ketahui bersama bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang melimpah akan sumber daya alamnya. Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik antara kesejahteraan masyarakatnya dengan jumlah sumber daya alamnya. Sedangkan dalam bidang politik banyak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, dimana pemerintahan didominasi orang-orang tertentu sehingga penyelenggaraan negara terhadap rakyat secara tidak lansung membuat ketimpangan pemberlakuan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan dengan rakyatnya sendiri,
Dalam bidang budaya yaitu terdapat kesalahan kebijakan pada adanya dominasi budaya tertentu,sehingga budaya lokal tidak tergali dan tidak terkenal dalam kancah nasional. Sehingga sampai-sampai budaya indonesia diakui oleh negara lain,[2] Karena  ketidaktegasan pemerintah untuk melestarikan budaya asli negara Indonesia.Keadaan yang terjadi di orde lama dan orde baru mengalami perubahan pada masa sekarang ini yaitu di era reformasi, yang diawali dengan gerakan mahasiswa pada tahun 1998. Pada era reformasi ini masyarakat lebih mempunyai kebebasan memantau negara melalui media-media komunikasi dan informasi (kebebasan pers), selain itu adanya kebebasan mengeluarkan pendapat. Akan tetapi masih banyak sekali pekerjaan pemerintah untuk mewujudkan negara ini menjadi negara yang sejahtera.
 Dalam makalah ini berisi pemaparan dari pengertian good governance, urgensi good governance, prinsip-prinsip good governance, dan implementasinya di Indonesia. Diharapkan juga dengan penulisan makalah ini dapat menambah wawasan tentang good governance secara lebih mendalam. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran semua lapisan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik.
B.   PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Menurut bahasa Good Governance berasal dari dua kata yang diambil dari bahasa inggris yaitu Good yang berarti baik, dan governance yang berarti tata  pemerintahan.Dari pengertian tersebut good governance dapat diartikan sebagai tata pemerintahan yang baik. atau pengelolaan/ penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien. Governance (tata pemerintahan) mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Ada kaitan erat antara governance (tata pemerintahan) dengan government (pemerintah), dimana government lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Dengan demikian cakupan tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
Hubungan antara Pemerintah (Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) bisa diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika hanya rumput yang ditanam, maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau padi yang ditanam maka rumput dengan sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik, maka tata pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.

Lembaga yang kedua yaitu dunia usaha (swasta) yang mampu mempengaruhi atau menunjang terbentuknya pemerintahan yang baik. Dunia usaha berperan dalam meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara,semakin tinggi pertumbuhan ekonomi dunia usaha maka semakin maju juga perekonomian negara. Sedangkan peran negara disini sebagai pengontrol pihak swasta agar tidak semaunya sendiri dalam melakukan kebijakan-kebijakan. Misalnya pemerintah menetapkan nilai jual terendah dan tertinggi suatu barang tertentu.
Masyarakat sebagai lembaga ketiga sangat berpengaruh dalam konsep good government ini, karena masyarakat adalah indikasi yang paling nyata untuk mengetahui apakah suatu negara itu sejahtera atau tidak. Masyarakat berperan sebagai pengontrol pemerintah apabila terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam melaksanakan pemerintahanyya. Sedangkan pemerintah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Misalnya pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan kebijakan-kebijakan yang lainnya, yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Hubungan antara dunia usaha dengan masyarakat dapat dilihat  dari aktivitas pasar, dimana disitu saling ketergantunagan antara keduanya. Dunia usaha membutuhkan konsumen (masyarakat) untuk tetap dapat melangsungkan dan mengembangkan usahanya. Begitu juga dengan masyarakat sangat tergantung dengan dunia usaha untuk dapat melangsungkan dan memenuhi kebutuhannya. Semua lembaga-lembaga pembentuk governance saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada salah satu yang tidak melaksanakan perannya dengan baik maka good governance sulit untuk diwujudkan.
  1. Urgensi Good Governance
Good gavernance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya, semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Pada era sekarang ini Indonesia terasa sangat perlu untuk menerapkan konsep-konsep good governance dalam segala aspek kepemerintahannya. Menurut  Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada saat peringatan satu tahun pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintahan SBY menghasilkan dua rapor biru dan empat rapor merah. 
Empat angka merah itu diberikan untuk kinerja hubungan internasional, kinerja ekonomi, kinerja hukum dan kinerja politik. Kinerja pemerintahan SBY dalam hubungan internasional dinilai sangat buruk karena konflik antara Indonesia-Malaysiayang penangananya yang sangat buruk. Sedangkan dua angka biru didapat dalam bidang keamanan dan sosial, bidang keamanan contohnya penyelesaian konflik di Aceh, sedangkan dalam bidang sosial tanggap menghadapi bencana.[4]
Dengan fakta survei tersebut good governance seyogyanya diterapkan di negara Indonesia ini supaya cita-cita bangsa indonesia menjadi negara yang makmur segera terwujud. Good governance ini harus di dukung oleh semua lembaga yang menyusun governance itu sendiri. 
D. Prinsip Good Governance[6]
1.Participation (partisipasi) : Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, serta memberi dorongan bagi warga untuk menyampaikan pendapat secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
2.Rule of law (penegakan hukum): Memastikan bahwa penegakan dan perlindungan hukum dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi dan mendukung hak asasi manusia dengan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam  proses mewujudkan cita-cita good governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakan hukum yang mempunyai karakter sebagai berikut, supermasi hukum, kepastian hukum, hukum yang responsive, penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif, dan independensi peradilan.
3.Tranparency (Transparansi) : Keterbukaan menjadi sangat penting untuk membangun kepercayaan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pengelola pemerintahan harus mampu memberikan cukup informasi bagi masyarakat, dan memudahkan akses informasi yang akurat jika dibutuhkan publik.
4.Responsiveness (responsif) : Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders). Meningkatkan respons dari aparat pemerintah untuk mengatasi masalah, komplain, dan aspirasi dari masyarakat, untuk mencari solusi yang bermanfaat bagi masyarakat banyak.
5.Consensus orientation (orientasi kesepakatan) : Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
6.Equity (Keadilan) : Proses pengelolaan pemerintah harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Tidak seorang atau sekelompok orangpun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintah seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dari public dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat.
7.Effectiveness and effisiency : Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan sumber yang tersedia dengan baik. Memberikan pelayanan yang dibutuhkan  masyarakat luas, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bijaksana.
8.Accountability : Pembuat keputusan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders dalam semua hal (politik, fiscal, anggaran) yang sesuai tugas dan fungsinya. Indikator minimal akuntabilitas antara lain :
*adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
*adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksnakan tugas.
*Adanya output dan income yang terukur
9.Strategic vision : Para pemimpin dan publik harus mempunyai perpektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan. Kemampuan untuk memformulasikan suatu strategi yang didukung oleh sistem anggaran yang menunjang, sehingga warga merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab untuk terus meningkatkan pembangunan.
E. Implementasinya Di Indonesia
Di era pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good gavernance. Konsep good gavernance secara bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini, seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance itu sendiri. Indikator  tersebut antara lain:[7]
1.   Pemerintah
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.   
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable.      
d. Menegakkan HAM.
e. Melindungi lingkungan hidup.                                           
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.

2.  Sektor Swasta (Dunia Usaha)
a. Menjalankan industri b. Menciptakan lapangan kerja    
c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat                         
e. Memelihara lingkungan hidup                   
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat           
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

3.  Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi               
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah                       
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM                                                        
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat

Dari indikator diatas ini sudah terjawablah pertanyaan kita diatas bahwasannya good governance masih belum sepenuhnya terlaksana di negara indonesia ini. Namun negara indonesia sudah mulai mengarah kesana yaitu ditandai dengan banyaknya terungkap kasus-kasus kejahatan dalam pemerintahan yang merugikan negara, mulai stabilnya saham indonesia, dan ikut sertanya masyarakat dalam mengawasi pemerintahan, serta kebebasan pers sudah mulai dirasakan. Dengan demikin sudah dapat dipastikan bahwa semua domain-domain pembentuk good governance harus berperan aktif agar good governance terwujud di negara ini.
F. PENUTUP & KESIMPULAN
            Pada bagian ini dapat disimpulkan bahwa negara indonesia  masih dalam proses untuk mencapai tata pemerintahan yang baik. Good governance dirasa sangat perlu karena  banyak manfaat yang di dapat dari terselenggaranya pemerintahan yang baik,misalnya:[8]
1.Berkurangnya secara nyata praktik KKN di birokrasi.
2.terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah yang bersih, efisien,efektif,transparan,profesional dan akuntable.
3.terhapusnya perUU-an dan perlakuan  yang diskriminatif  terhadap warga negara,kelompok dan golongan masyarakt.
4.meningkatkan partisipasi masyarakat  dalam pengembangan kebijakn publik.
5.terjaminya konsistensi  dan kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan,baik ditingkat pusat ataupun di tingkat daerah.
   Untuk mewujudkan Good Governance dibutuhkan komitmen kuat, daya tahan dan waktu yang tidak  singkat ,diperlukan pembelajaran, pemahaman serta implementasi nilai-nilai kepemerintahan yang baik  pada seluruh pihak yang terkait dengan good governance. Selain itu perlu adanya kesepakatan bersama dan rasa optimistik dari seluruh komponen yang ada bahwa kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan demi mewujudkan bangsa dan negara yang lebih baik.

Daftar Pustaka

Abdul rozak dkk, Buku Suplemen Pendidikan Kewargaan HAM dan Masyarakat Madani(2004,tim ICC UIN Syarif hidayatullah ,Jakarta)
Azra,Ayumardi, Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani (tim ICC UIN syarif hidayatullah ,Jakarta)
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_%281966-1998%29
http://kepriprov.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=248&Itemid=97.
http://www.slideshare.net/DadangSolihin/penerapan-goodgovernancedi-sektor-publik-untuk-meningkatkan-akuntabilitas-kinerja-lembaga-publik.
Tribun Kaltim, edisi 21 oktober 2010.



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_%281966-1998%29
[2].Abdul rozak dkk, buku suplemen pendidikan kewargaanHAM dan masyarakat madani(2004,tim ICC UIN syarif hidayatullah ,Jakarta)hal.144
[3] http:/www.slideshare.net/DadangSholihin/penerapan-goodgovernancedi-sektor-publik-untuk-meningkatkan akuntabilitas-kinerja-lembaga-publik  page5.
[4]. Koran  Tribun Kaltim, edisi 21 oktober 2010.hal.1dan 9
[5] http:/www.slideshare.net/DadangSholihin/penerapan-goodgovernancedi-sektor-publik-untuk-meningkatkan akuntabilitas-kinerja-lembaga-publik  page 9
[6] Azra,Ayumardi,Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani (Tim ICC UIN Syarif  Hidayatullah ,Jakarta)hal.182

[7] http://kepriprov.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=248&Itemid=97.
[8] http://www.slideshare.net/DadangSolihin/penerapan-goodgovernancedi-sektor-publik-untuk-meningkatkan-akuntabilitas-kinerja-lembaga-publik.page.10

0 comments

Post a Comment