Wednesday, August 8, 2012

Hubungan Antara Pancasila an UUD 1945

A.   Lahirnya Istilah Pancasila
Bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang kini menjadi dasar dan falsafah Negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa Indonesia meruoakan prodik keebudayaan bansa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selam berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan ke atas (horge optrekking) dari Declaration of Independence (Amerika Serikat), Manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar Negara Pancasila memang menghadapi bermacam-macam pengaruh ideologi pada masa itu.
Istilah “ Pancasila “ pertama kali dapat ditemukan dalam buku  Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada zaman majapahit (abad ke-14). Dalam buku tersebut istilah pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan ( Pancasila Karma ), yang berisi lima larangan sebagai berikut :
·         Melakukan kekerasan
·         Mencuri
·         Berjiwa dengki
·         Berbohong
·         Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “ sila “ itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yangmenurut adab (sopan santun); dasar; adab; akhlak; dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar Negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
                B. Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar ialah piagam tertulis yang sengaja diadakan dan memuat segala apa yang dianggap oleh pembuatnya menjadi asas fundamental Negara tersebut. Undang Undang Dasar 1945 adalah Undang Undang Negara Republik Indonesia yang terdiri dari sistematika UUD 1945 sebagai berikut :
·         Pembukaan UUD 1945 (mukadimah ) yang meliputi 4 alinea (paragraf)
·         Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan
·         Penjelasan UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan khusus (pasal demi pasal)
Undang Undang Dasar untuk pertama kalinya disahkan oleh Sidang panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengesahan daripada Undang Undang Dasar tersebut dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946. Sebagai hukum, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundangan –undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945. Dengan demikian, UUD 1945 menempati kedudukan yang tertinggi dalam sistem tata hukum Republik Indonesia. Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain berada dibawah UUD 1945 dan tidak bolehbertentangan. Oleh karena itu, UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol dan alat pengecek peraturan perundangan.
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 diantaranya yaitu :
·         Sebagai hukum dasar yang tertulis
·         Sebagai hukum dasar dan sumber hukum
·         Sebagai hukum yang menempati posisi tertinggi
·         Sebagai fungsi pengawas

Sifat Undang Undang Dasar 1945 adalah singkat dan luwes. Maksud dari singkat disini adalah ia hanya berupa aturan-aturan pokok dan garis garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah atau penyelenggara Negara di dalam Negara. Kemudian maksud dari luwes disini adalah Undang Undang tidak kaku dan tidak mudah ketinggalan zaman atau bersifat dinamis yang selalu mengikuti pola perubahan zaman.
C.                      C. Hubungan Antara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi17 Agustus selalu berkaitan, ketiganya mempunyai hubungan dilihat dari dua aspek, yaitu :
1.      Aspek Kesejarahan
Maksudnya bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan pancasila bersama dengan perumusan naskah proklamasi dan UUD 1945 yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945.
2.      Hubungan Kemakmuran
Maksudnya adalah rumusan pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah Negara  fundamental yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Jadi, Negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum itu merupakan puncak perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Corak perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia terbagi atas 3 corak, yatu :
1.       Corak Kebangsaan,yaitu :
Pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan Negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan Negara.
2.      Corak Religius,yaitu ;
Pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan Negara merdeka dengan agama Islam sebagai dasarnya.
3.      Corak Sosiolistik,yaitu :
4.      Negara merdeka dengan dasar sosiolistik, Negara merdeka dengan dasar sosialisme dan komunisme.

Bila kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar falsafah pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar falsafah Negara pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai wujud (bentuk) pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi, berdasarkan urut-urutan tertib hukumIndonesia, pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila., atau dengan kata lain pembukaan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini secara materil tertib hukum Indonesia dijabarkan dasar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi suber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pohon kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya secara materil yang merupakan esensi atau inti sari dari pohon kaidah Negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Pancasila yang tetap dan benar adalah pancasila sebagai Dasar Negara yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai landasan hukum dapat dilihat pada TAP MPRS Nomor XX/MPR/1978.
Oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR sesuai dengan sifat konsitusinya dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 mereka hanya berwenang menetapkan dan mengubah batang tubuh UUD saja,karena mengubah pembukaan UUD berarti meniadakan Negara Republik Indonesia dan sekaligus meniadakan pancasila yang merupakan jiwa Negara Republik Indonesia.
Sifat tetap (tidak berubah) ini dengan alasan :
1.      Pembukaan UUD 1945 sebagai poko kaidah Negara Fundamental dengan jalan hokum tidak dapat diubah,ini bersifat tetap.
2.      Alinea keempat yang melekat pada pembukaan UUD 1945 dengan sendiri bersifat tetap.
3.      Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang memuat asas kerohanian(pancasila),ini pun bersifat tetap.
4.      Kesimpulan : pancasial sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap.
Pancasila mempunyai hubungan erat dengan peraturan perundang-undangan salah
satunya yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang dasar 1945 tediri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yaitu persatuan Indonesia,Keadilan sosial,Kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyat dan permusyawaratan perwakilan,dan ketuahanan yang maha esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak lain adalah sial-sila pancasila.Sedang pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai yang luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpandang dengan hikmat dalam perangkatan UUD 1945.Semangat (pembukaan) yang disemangti (pasal-pasalnya) pada hakiaktnya merupakn rangkaian kesatuan yng tidak dapat dipisahkan.
Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar falsafat Negara merupakan unsur penetu dari pada ada dan berlakunya tertib hukum Indonesia dan pkok kaidah Negara yang fundamental itu,maka pancasila itu adalah inti daripada pembukaan.
Alinea keempat pembukaan UUD 1945,cukup jelas menunjukkan bahwa pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam Undang-undangan Dasar.
Alinea pertama,kedua dan ketiga pembukaan melukiskan peristiwa dan keadaan yang menjadi pendorong perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya.bermodalkan cita-cita dan dijiwai oleh keyakinan luhur akan kebenaran pancasila.
Dengan dicantumkannya pancasila didalam pembukaan undang-undang dasar maka pancasila berkedudukkan sebagai norma dasar hokum objektif
Sesuai dengan kedudukkan pembuaan sebagai pkok kaidah fundamental daripada Negara Republik Indonesia mempunyai kedudukkan yang sangat kuat tetap tidak dapat diuabh oleh siapapun maka perumusan pancasila yang terkandung didalamnya pun bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun.Dengan kata lain, peerumusan pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai substansi essensi daripada pembukaan UUD 1945 adalah sumber segala sumber hokum dalam tertib hokum Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan dan memuat pancasila sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup Negara maupun bangsa Indonesia dissamping merupakan satu ragkaian yang kuat dan tak terpisahkan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus.

KESIMPULAN

1.      Pancasila merupakan dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari pancasila tidak dapat dipahani dan diberi arti secara terpisah dari keslurhan sila-sila lainnya.Memahami atau member arti setiap sila secara terpisah dan sila-sila lainnya akan menimbulkan pengertian yang keliru dan salah tentang pancasila.
2.       Undangan-undangan merupakan bentuk peraturan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan yang lebih rendah.
3.      Pancasila adalah jiwa pancasila merupakan sumber dan landasan UUD 1945 secara teknis dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam pancasila.
4.      Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah dari Negara Republik dan UUD 1945 adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang padu. 
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Rajali.Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan Hidup Bangsa.Jakarta.Raja Grafindo.1993
Budiyanto.Pendidikan Kewarganegaraan XII SMA.Jakarta .Erlangga.2007
Burhanuddin Salam.Filsafat Pancasila Pancasilalisme.Jakarta.Bina Aksara.1988
A.G.Pringgodigdo.Sekitar Pancasila.Jakarta.Bina Aksara.1970
CST Kausil.Pancasila dan UUD 1945.Jakarta,Bina Aksara 1978
Widjaya,H.A.W.Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila.Jakarta.Raja Grafindo Persada.2002
WWW.anakciremai.com.makalahPPKN.

0 comments

Post a Comment