Thursday, August 30, 2012

Pengembangan RPP


         A.     Pendahuluan
Pendidikan merupakan suatu hal yang paling utama bagi warga suatu negara, karena maju dan keterbelakangan suatu negara akan ditentukan oleh tinggi dan rendahnya tingkat pendidikan warga negaranya. Pendidikan adalah modal dasar yang merupakan tenaga penggerak yang tidak ternilai harganya bagi pengisian  aspirasi bangsa, karena dengan terselenggaranya pendidikan secara baik  akan membawa dampak terhadap pemahaman dan pengamalan dalam kehidupan.
Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Di sini akan mencoba untuk menggambarkan tentang pola pendidikan pada pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Yang mana untuk mendorong seorang guru memberikan pembelajaran dengan perencanaan yang matang agar tercapainya proses belajar mengajar yang baik.


           B.     Konsep Dasar RPP
             1.      Pengertian RPP.
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan komponen penting dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), yang pengembangannya harus dilakukan secara professional.
Tugas guru yang paling utama terkait dengan RPP berbasis KTSP adalah menjabarkan silabus kedalam RPP yang lebih koperasional dan rinci, serta siap dijadikan pedoman atau skenario dalam pembelajaran. Dalam pengembangan RPP guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan daerah, serta dengan karektaristik peserta didik. Hal ini harus dipahami dan dilakukan guru, terutama kalau sekolah tempatnya mengajar tidak mengembangkan silabus sendiri, tetapi menggunakan silabus yang dikembangkan Depdiknas atau silabus dari sekolah lain.
Dalam KTSP guru diberikan kewenangan secara leluasa untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karektaristik dan kondisi sekolah, serta kemampuan guru itu sendiri dalam menjabarkannya menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik. Agar guru dapat membuat RPP yang baik dan efektif dan dituntut untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan hakekat, fungsi, prinsif dan prosedur pengembangan, serta cara mengukur efektifitas pelaksanaanya dalam pembelajaran.[1]
Rencana pelaksanaan pembelajaran juga berarti perkiraan atau proyeksi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran. Rencana yang menggambarkan prosuder dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan silabus. Perencanaan merupakan hasil proses berpikir yang mendalam, hasil dari proses pengkajian dan mungkin penyeleksian dari berbagai alternatif yang dianggap lebih memiliki nilai efektifitas dan efisiensi. Perencanaan adalah awal dari semua proses suatu pelaksanaan kegiatan bersifat rasional. Dengan demikian, maka seorang perencana harus dapat memvisualisasikan yang harus dicapai serta bagaimana cara untuk mencapai tujuan tersebut melalui pemanfaatan berbagai potensi yang ada agar proses pencapaian tujuan itu efektif dan efisien.[2]
Dalam proses belajar mengajar perumusan RPP merupakan hal penting yang harus dilakaukan oleh guru agar pencapaian rencana pembelajaran pelaksanaan sampai kepada titik yang diinginkan, karena tanpa adanya RPP proses pembelajaran tidak akan mencapai hasil yang maksimal sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

            2.      Tujuan RPP.
Dalam rencana pelaksanaan pembelajaran tujuan merupakan arah yang harus di capai agar perencanaan dapat di susun dan tentukan dengan baik, maka tujuan itu perlu di rumuskan dalam bentuk sasaran yang jelas dan terukur dengan adanya yang jelas, maka ada target yang harus di capai. Target itulah yang selanjutnya menjadi fokus dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya. Tujuan rencana pelaksanaan  pembelajaran itu memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator.
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus di capai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang di berikan dalam kelas dalam jenjang pendidikan tertentu. Dengan demikian, dalam suatu mata pelajaran terdapat beberapa kompetensi dasar yang harus di capai sebagai kreteria pencapaian standar.
Dalam kurikulum, kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehinggga dijadikan standar dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan untuk memudahkan dalam merancang strategi pembelajaran.
Kompetensi dasar sebagai tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk perilaku yang bersifat umum sehingga masih sulit diukur ketercapaiannya. Oleh sebab itu, tugas guru dalam mengembangkan program perencanaan salah satunya adalah menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator hasil belajar. Indikator hasil belajar inilah yang menjadi kriteria keberhasilan pencapaian kompetensi dasar.
Indikator hasil belajar adalah tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah mereka melakukan proses pembelajaran tertentu. Dengan demikian, indikator hasil belajar merupakan kemampuan siswa yang dapat diobservasi (observable ). Artinya, apa hasil yang diperoleh siswa setelah mereka mengikuti proses pembelajaran.[3]
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga merupakan perkiraan atau proyeksi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. RPP mengambarkan prosedur dan pengoraginasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.
Adapun tujuan dan manfaat pembuatan RPP yaitu; untuk memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indikator, memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek, karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa, karena dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect.[4]

  1. Prosedur Pengembangan RPP
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.[5]
           C.     Komponen RPP
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1.      Identitas mata pelajaran. Identitas mata pelajaran meliputi:
·         Satuan pendidikan
·         Kelas
·         Semester
·         Program studi
·         Mata pela­jaran atau tema pelajaran
·         Jumlah pertemuan
2.       Standar Kompetensi. Merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.      Kompetensi dasar. Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
4.      Indikator Pencapaian Kompetensi. Adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.      Tujuan pembelajaran. Menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.       Materi pelajaran. Memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
7.      Alokasi waktu. Ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.       Metode pembelajaran. Digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9.      Kegiatan Pembelajaran :
a)   Pendahuluan.
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b)   Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c)    Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10.  Penilaian hasil belajar. Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11.   Sumber belajar. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.

             D.     Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Adapun prinsip-prisip yang perlu diperhatikan dalam pengembangan RPP antara lain:
1.      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.    Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.    Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran
Dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba­caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.    Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.    Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke­giatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.    Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.[6]

E.     Langkah-langkah Penyusunan RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari  mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.  Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1.      Mencantumkan Identitas
Terdiri dari : Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas­, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
1)      RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
2)      Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
3)      Indikator merupakan:
·       ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
·       penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·       dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan  potensi daerah.
·       rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
·       digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
4)      Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam  satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada  kompetensi dasarnya.
2.      Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran. Misalnya :
Kegiatan pembelajaran: Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1.         Mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
2.         Menyebutkan bagian-bagian jantung.
3.         Merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
4.         Mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3.      Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran,  dapat diacu dari indikator.
A.     Format RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Mata pelajaran             :………………………………
Kelas/Semester                        :………………………………
PertemuanKe-              :………………………………
Alokasiwaktu               :………………………………
StandarKompetensi      :………………………………
I.          Kompetensi Dasar:
………………………………………………………..
II.        Indikator:
1.      ……………………………………………………
2.      ……………………………………………………
III.     Tujuanpembelajaran:
Setelahmengikutikegiatapembelajaranini, siswadapat:
a.       ……………………………………………………
b.      ……………………………………………………
IV.     Materi Ajar:
………………………………………………………..
V.       MetodePembelajaran:
………………………………………………………..
VI.     Langkah-langkahPembelajaran
KegiatanAwal
…………………………………………………………
KegiatanInti
a.        ……………………………………………………
b.      …………………………………………………….
KegiatanAkhir
a.       ……………………………………………………..
b.      ………..……………………………………………
VII.  Alat/SumberBelajar:
…………………………………………………………
VIII.     Penilaian
a.       Tehnik          :………………………………………
b.      Bentuk         :……………………………………
c.       Instrument    :………………………………………
Mengetahui.
   KepalaSekolah                                  Guru Mata Pelajaran


………………………                          ………………………
NIP. …………………                          NIP. …………………
B.     Kesimpulan
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Tujuan rencana pelaksanaan  pembelajaran itu memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator. Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus di capai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang di berikan dalam kelas dalam jenjang pendidikan tertentu.
Adapaun yang perlu diperhatikan dalam prinsi-prinsip penyusunan RPP adalah:
·         Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
·         Mendorong partisipasi aktif peserta didik
·         Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran
·         Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
·         Keterkaitan dan keterpaduan
·         dan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi


[1] E. Mulyasa, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2008), hal. 212 
[2] Wina Sanjaya, Perencanaan Dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta;PT Kencana,2010), H.24
[3] Hamza,Perencanaan Pembelajaran, (Jakarta;PT. Bumi Aksara,2007),H.24
[4] http://media-grafika.com/tag/tujuan-dan-manfaat-pembuatan-rpp,diakses 21-03-2012 jam 04.00
[5] http://tirman.wordpress.com/pengembangan-rpp, akses 21-03-2012 jam 05-64

[6]http://qaishar-omarbakriebicara.blogspot.com/2012/02/prinsip-pengembangan-rpp.html, diakses 21-03-2012 jam 04.45

0 comments

Post a Comment