Tuesday, August 7, 2012

TPKI STAIN Samarinda Part 2 bab IV-VI

BAB IV
BIMBINGAN SKRIPSI
A.    Jumlah Pembimbing
Dalam menulis skripsi, mahasiswa dibimbing oleh dua orang dosen pembimbing, yaitu Pembimbing I dan Pembimbing II.

B.     Syarat-syarat Pembimbing
  1. Pembimbing I dan II adalah adalah dosen tetap maupun tidak tetap
  2. Pembimbing I dan II diangka oleh Ketua atas usul Ketua Jurusan, dengan mempertimbangkan kompetensi dan keahlian yang bersangkutan.

C.    Kewajiban dan Hak Pembimbing
  1. Kewajiban dan Hak Pembimbing I
a.       Pembimbing I memberikan arahan atau bimbingan pertama skripsi;
b.      Pembimbing I berhak mengubah judul skripsi, sepanjang tidak mengubah subtansi;
c.       Bimbingan selanjutnya meliputi:
1)      Mempertimbangkan, mengoreksi dan menyetujui kerangka skripsi;
2)      Menunjukkan referensi yang menjadi sumber utama dan penunjang;
3)      Memberikan petunjuk tentang metode penelitian dan aplikasinya;
4)      Mengoreksi hasil akhir konsep skripsi;
5)      Memberikan bantuan dan arahan revisi sepanjang diperlukan
d.      Tanggung jawab akhir bimbingan berada pada tangan pembimbing;
e.       Tanggung jawab isi skripsi berada pada mahasiswa yang bersangkutan;
  1. Kewajiban dan Hak Pembimbing II
a.       Pembimbing II bersama Pembimbing I memberikan arahan dan bimbingan kepada mahasiswa setelah disetujui pembimbing I;
b.      Pembimbing II tidak berhak mengubah judul, tetapi berhak mengusulkan perubahan kepada Pembimbing I jika dipandang perlu;
c.       Dalam melaksanakan bimbingan dan arahan, Pembimbing II mengadakan hubungan dengan Pembimbing I

D.    Waktu Bimbingan
  1. Bimbingan dapat dimulai setelah Pembimbing menerima surat penunjukan dari Jurusan melalui Ketua Jurusan;
  2. Proses bimbingan dilakukan secara teratur dalam batas waktu maksimal 1 semester (6 bulan) dengan mengingat batas studi yang bersangkutan terhitung sejak ditetapkan oleh Jurusan melalui Ketua Jurusan.
  3. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan, skripsi belum bisa diujikan, Pembimbing menyerahkan kembali kepada Jurusan dapat mengambil langkah:
  4. Bimbingan yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksudkan di atas, Jurusan melalui ketua Jurusan dapat memperpanjang maksimal 2 bulan, dengan mengingat batas masa studi yang bersangkutan.

E.     Penggantian Pembimbing
1.      Apabila karena suatu hal, Pembimbing I atau Pembimbing II tidak dapat menyelesaikan tugasnya, maka mereka harus menyerahkan kembali tugas tersebut disertai alasan-alasannya kepada Ketua Jurusan;
2.      Ketua Jurusan dapat menetapkan Pembimbing lain sebagai penggantinya;
3.      Penggantian pembimbing tersebut tetap mempertimbangkan kompetensi keilmuan;
4.      Pembimbing pengganti hanya meneruskan proses bimbingan yang sedang berlangsung, dan tidak mengulangi lagi proses pembimbingan dari awal;
5.      Sekiranya pembimbing pengganti masih menemukan sesuatu yang kurang, maka dia berhak melakukan koreksi seperlunya dan tidak mengubah tema.

F.     Buku Konsultasi
  1. Mahasiswa yang telah ditetapkan dosen pembimbingnya, berkewajiban melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing secara teratur;
  2. Demi tertibnya administrasi bimbingan, Jurusan menyediakan buku konsultasi bimbingan skripsi.

G.    Laporan Pembimbing
Setelah proses bimbingan penulisan selesai, Pembimbing menyerahkan nilai bimbingan skripsi kepada Jurusan melalui Ketua Program Studi.


H.    Tata Hubungan Kerja Pembimbing I dan II
1.      Hubungan antara Pembimbing I dengan Pembimbing II bersifat koordinatif;
2.      Proses pelaksanaan bimbingan diserahkan sepenuhnya atas kesepakatan dua dosen pembimbing, terutama pada saat pembahasan proposal.

BAB V
UJIAN KOMPREHENSIF


A.    Sistem Ujian Komprehensif
  1. Ujian komprehensif adalah sebagai prasyarat untuk ujian skripsi;
  2. Ujian komprehensif diselenggarakan dengan sistem mejelis setelah mahasiswa menyelesaikan semua ujian mata kuliah dan praktikum.

B.     Persyaratan Ujian Komprehensif
Mahasiswa telah menyelesaikan semua kewajiban perkuliahan;

C.    Penyelenggaran Ujian Komprehensif
  1. Ujian komprehensif merupakan pendadaran bagi calon sarjana S.1 Jurusan Tarbiyah;
  2. Ujian komprehensif diselenggarakan oleh Jurusan atau Program Studi.

D.    Struktur Penguji Komprehensif
  1. Majelis Penguji Komprehensif terdiri dan seorang ketua, seorang sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota penguji sesuai dengan kewenangan hak menguji, disiplin ilmu, dan keahlian terhadap materi ujian komprehensip;
  2. Ketua dan Sekretans sidang masing-masing rnerangkap sebagai penguji.

E.     Syarat Penguji Komprehensif
  1. Penguji komprehensif ialah tenaga edukatif yang berpangkat Lektor (IIIc) ke atas, dan Asisten Ahli (III/b) yang berijasah Magister dan atau dosen tetap yang berijasah Doktor;
  2. Penguji komprehensif tidak sebagai pembimbing skripsi mahasiswa yang bersangkutan.

F.     Materi dan Bahan Komprehensif
1.      Penguasaan ilmu ke-Islaman yang meliputi: kemampuan baca tulis huruf al-Qur'an, kemampuan hafalan surat-surat/ayat-ayat al-Qur'an, matan Hadits dan pengetahuan agarna Islam;
2.      Kemampuan kebahasaan, yang meliputi Bahasa Arab dan Bahasa Inggris;
3.      Penguasaan ilmu ketarbiyahan;
4.      Penguasaan keilmuan Jurusan (kompetensi Program Studi);
5.      Kemampuan berpikir interdisipliner.

G.    Waktu (Ujian Komprehensif)
Waktu ujian komprehensif sekurang-kurangnya 30 menit dan sebanyak-banyaknya 90 menit.

H.    Kewajiban Mahasiswa saat Ujian Komrehensif
  1. Peserta ujian komprehensif laki-laki harus memakai pakaian yang rapi, berdasi, dan bersepatu, sedangkan untuk perempuan wajib mengenakan pakaian muslimah lengkap dengan jilbab;
  2. Peserta terlebih dahulu diminta menyampaikan abstraksi materi tanpa inembacalmembuka buku atau makalah kurang lebih 5 menit;
  3. Peserta ujian dari jurusan Pendididikan Bahasa Arab harus menggunakan Bahasa Arab;
  4. Dalam menjawah pertanyaan penguji, peserta u.jian harus menggunakan tata bahasa yang baik dan benar;
  5. Selama sidang berlangsung, peserta ujian komprehensif tidak boleh membaca buku, kecuali jika diminta oleh penguji.

I.       Komprehensip Ulang
  1. Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian komprehensif diberi kesempatan untuk mengulang;
  2. Ujian ulang tidak dibatasi selama masih dalam batas masa studi;
  3. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan nilai cukup (C) diperbolehkan untuk mengikuti ujian ulang.

0 comments

Post a Comment