Pada dasarnya semua agama tentulah memiliki suatu ajaran yang terkait dengan hal-hal yang bersifat sakral, sehingga muncullah istilah “Ritual” yang merupakan sebuah tindakan yang dapat memepererat hubungan antara pelaku dengan obyek dianggap suci. Akan tetapi dalam pengimpelementasinya tidak sedikit yang dinilai masih kurang, apakah hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang arti dan definisi ritual yang sebenarnya, atau adanya penyebab lain yang dapat memunculkan sosok individu yang selalu ingin tampil instan tanpa mempedulikan dan mempraktekkan ritual yang menjadi sarana pokok untuk memperkokoh hubungan pelaku dengan obyek yang dianggap dalam agamanya.
Sebagai warga Negara yang percaya dan menganut suatu agama tentulah kiranya kita harus mengetahui dan mempelajari tentang hal-hal yang terkait dengan masalah agama itu sendiri, seperti Ritual dan Institusi Islam. Sehingga dengan demikian diharapkan tidak adanya lagi fenomena-fenomena yang sudah menjamur seperti islam ktp dan lain sebagainya.Dalam makalah ini, kami ingin menjelaskan sedikit tentang apa itu Ritual dan Institusi Islam, dengan harapan dapat memberi kemanfaatan bagi kita semua, Amin.
B. Rumusan Masalah
1. Ritual Dalam Perspektif Sosiologi
2. Ritual Islam
3. Institusi
4. Fungsi dan Unsur-Unsur Institusi
5. Institusi Islam
PEMBAHASAN
A. Ritual Dalam Perspektif Sosiologi
Semua agama mengenal ritual, karena setiap agama memiliki ajaran tentang hal yang sakral.Salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Di samping itu ritual merupakan tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci ; dan memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental.
Hampir semua masyarakat yang melakukan ritual keagamaan dilatarbelakangi oleh kepercayaan.Adanya kepercayaan pada yang sakral, menimbulkan ritual. Oleh karena itu, ritual sendiri didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya. Apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan, ritual diyakini akan mendatangkan keberkahan, karena percaya akan hadirnya sesuatu yang sacral.
Pendapat para ahli tentang ritual :
1. Djamari (1993 : 36), ritual ditinjau dari dua segi yaitu:
a. tujuan (makna). Dari segi tujuan ada ritual yang tujuannya mendekatkan diri kepada Tuhan agar mendapatkan keselamatan dan rahmat, dan ada yang tujuannya meminta ampun atas kesalahan yang dilakukan.
b. Adapun dari segi cara, ritual dapat dibedakan menjadi dua ; individual dan kolektif. Sebagian ritual dilakukan secara perorangan, bahkan ada yang dilakukan dengan mengisolasi diri dari keramaian seperti meditasi, bertapa, dan yoga. Ada pula ritual yang dilakukan ssecra kolektif(umum), seperti khotbah, shalat, berjamaah, dan haji.
2. Menurut hormans, ritual berawal dari kecemasan dan membaginya menjadi dua tingkatan, yaitu :
a. Kecemasan primer yang melahirkan ritual primer. Ritual ini didefinisikan sebagai upacara yang bertujuan mengatasi kecemasan, meskipun tidak langsung berpengaruh tercapainya tujuan.
b. Kecemasan sekunder sebagai upacara penyucian untuk kompensasi kemungkinan kekeliruan dan kekurangan dalam ritual primer.
3. Antony Wallance meninjau ritual dari segi jangkauannya yakni sebagai berikut
a. Ritual sebagai teknologi, seperti upacara yang berhubungan dengan kegiatan pertanian dan perburuan.
b. Ritual sebagai terapi seperti upacara untuk mengobati dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
c. Ritual sebagai ideologis-mitos dan ritual tergabung untuk mengendalikan suasan perasaan hati, nilai, sentiment, dan prilaku untuk kelompok yang baik misalnya upacara inisiasi yang merupakan konfirmasi kelompok terhadap status, hak, dan tanggung jawab yang baru.
d. Ritual sebagai penyelamatan, misalnya sesorang mempunyai pengalaman mistikal seolah-olah menjadi orang baru, ia berhubungan dengan kosmos.
e. Ritual sebagai revitalisasi ( penguat atau penghidupan kembali). Ritual ini sama dengan ritual salvation yang bertujuan untuk penyelamatan tetapi fokusnya masyarakat .
B. Ritual Islam
Secara umum ritual dapat dibedakan menjadi dua : ritual yang mempunyai dalil yang tegas dan eksplesit dalam Al-Quran dan sunnah ; dan ritual yang tidak memiliki dalil, baik dalam Al-Quran maupun dalam sunnah. Salah satu contoh ritual bentuk pertama adalah shalat ; sedangkan contoh ritual kedua adalah marhabaan, peringatan hari(bulan) kelahiran Nabi Muhammad Saw (mauluadan, sunda), dan tahlil yang dilakukan keluarga ketika salah satu anggota keluarganya menunaikan ibadah haji.
Selain perbedaan tersebut ritual dalam islam dapat ditinjau dari sudut tingkatan. Dari segi ini ritual dalam islam dapat dibedakan menjadi tiga : primer, sekunder, dan tertier.
1. Ritual Islam primer adalah ritual yang wajib dilakukan oleh umat islam. Contohnya shalat wajib 5 waktu dalam sehari semalam. Kewajiban ini disepakati oleh ulama karena berdasarkan ayat Al-quran dan hadis Nabi Muhammad Saw.
2. Ritual islam sekunder adalah ibadah shalat sunnah, contohnya bacaan dalam rukuk dan sujud, salat berjamaah, salat salat tahajjud dam salat dhuha.
3. Ritual Islam tertier adalah ritual yang berupa anjuran dan tidak sampai derajat sunnah. Contohnya dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Nasa’I dan ibnu Hibban yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda,” orang yang membaca ayat kursiy setelah shalat wajib, tidak aka nada yang menghalanginya untuk masuk surga.“. meskipun ada hadis tersebut ulama tidak berpendapat bahwa membaca ayat kursiy setelah salat wajib adalah sunnah. Karena itu membaca ayat kursiy setelah salat fardhu hanya bersifat tahsini.[1]
Dari segi tujuan, ritual Islam dapat dibedakan menjadi dua pula yaitu :
1. ritual yang bertujuan mendapatkan rida Allah semata dan balasan yang ingin dicapai adalah kebahagiaan ukrawi
2. ritual yang bertujuan mendapatkan balasan di dunia, contohnya salat istisqo.
C. INSTITUSI
Apabila kita membuaka kamus besar bahasa Indonesia, kita akan menjumpai beberapa arti tentang lembaga. Arti pertama adalah asal sesuatu; kedua, acuan : sesuatu ytang memberi bentuk kepada yang lain; ketiga, badan atau organisasi yang bertujuan melakukan sesuatu pnelitian keilmuan atau melakukan suatu usaha.[2]
Dalam bahasa inggris dijumpai dua istilah yang mengacu kepada pengertian institusi(lembaga), yaitu insnstitute dan institution.Istilah pertama menekankan kepada pengertian institusi sebagai sarana (organisasi) untuk memcapai tujuan tertentu sedangkan istilah kedua menekankan pada pengertian institusi sebagai suatu system normal untuk memenuhi kebutuhan.
Institusi mempunyai dua pengertian pertama system norma yang mengandung arti pranata dan kedua bangunan.menurut sumner”suatu institusi terdiri atas konsep tentang cita-cita, minat, dokrin, kebutuhan dan struktur.
Sebagai sebuah norma institusi bersifat mengikat, ia merupakan suatu aturan yang mengatur warga kelompok di masyarakat. Disamping itu ia pun merupakan pedoman dan tolak ukur untuk menilai dan memperbandingkan dengan sesuatu.
Institusi bersifat mengikat,dari daya yang mengikatnya, secara sosiologis norma-norma tersebut dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu :
a. Tingkatan cara (usage), menunjukkan pada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.
b. Kebiasaan (folkways) merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Daya ikat norma ini lebih kuat dari usage contohnya memberi hormat kepada orang yang lebih tua.[3]
c. Norma tata kelakuan (mores) yang terus menerus dilakukan sehingga integrasinya menjadi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat, daya ikatnya akan lebih kuat dan meningkat ke hadapan costum. Dengan demikian warga masyarakat yang melanggar costum akan menderita karena mendapat sanksi yang keras dari masyarakat.
D. Fungsi danUnsur-Unsur Institusi
Secara umum, tujuan institusi itu adalah memenuhi segala kebutuhan poko manusia, seperti kebutuhan keluarga, hokum, ekonomi, politik, social, dan budaya. Adapun fungsi institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pedoman kepada masyarakat dalam upaya melakukan pengendalian social berdasarkan system tertentu, yaitu system pengawasan tingkah laku.
2. Menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat
3. Memberikan pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku yang sharusnya dilakukan dalam memenuhi kebutuhan mereka.[4]
Menurut mac Iver dan Charles H.Page, elemen institusi ada 3, yaitu :
1. Associon, merupakan wujud konkret dari institusi dan merupakan kelompok kemasyarakatan.contohnya institusi atau universitas merupakan institusi kemasyarakatan, sedangkan Institut Agama Islam Negara Sunan Gunung Djati, Institusi agama islam Negeri Syarif Hidayatullah, universitas airlangga adalah association.
2. Characteristic Institution adalah system nilai atau norma tertentu yang dipergunakan oleh suatu association. Ia dijadikan sebagai landasan dan tolak ukur berprilaku oleh masyarakat asosiasi yang bersngkutan. Tata prilaku dalam Characteristic Institution mempunyai daya ikat yang kuat dan sanksi yang jelas bagi setiap jenis pelanggaran.
3. Special interest adalah kebutuhan atau tujuan tertentu, baik kebutuhan yang bersifat pribadi maupun asosiasi
E. Institusi Islam
System norma dalam agama islam bersumber dari firman Allah Swt dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Ia merupakan pedoman bertingkah laku masyarakat muslim agar mereka memperoleh kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
Daya ikat norma dalam islam tercermin dalam lima bentuk yaitu :
1. Mubah adalah tidak mempunyai daya ikat sehingga tidak mendapatkan sangsi bagi pelakunya
2. Mandub adalah sesorang yang mengerjakannya akan memperoleh pahala.
3. Wujud, adalah perilaku yang harus dilakukan sehingga seseorang yang mengerjakan perilaku wujud akan mendapat pahala sedangkan yang melanggar akaan mendapat sanksi.
4. Makruh adalah tingkat norma yang memberikan saksi kepada yang melanggarnya; dan yang tidak melanggarnya tidak diberi pahala.
5. Adapun haram adalah norma yang memberikan sanksi yang sangat berat kepada pelanggar
Institusi adalah system nilai dan norma. Adapun norma islam terdapat dalam 4 aspek
1. Norma akidah tercermin dalam rukun iman
2. Norma ibadah tercermin dalam bersuci(thaharah), shalat, zakat, puasa, dan haji
3. Norma muammalah tercermin dalam hokum perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hokum pidana dan politi.
4. Norma akhlak tercermin dalam akhlak terhadap Allah dan makhluk
Norma-norma tersebut kemudian melahirkan kelompik-kelompok asosiasi terrtentu yang merupakan wujud konkret dari norma. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka agar bisa hidup tenteramdan bahagia dunia akhirat, karena institusi islam adalah sistem norma yang berdasarkanajaran islam dan diadakan untuk kebutuhan imat islam
Contoh institusi islam yang ada di Indonesia
1. Institusi perkawinan diasosiasikan melalui KUA dan peradilan agama
2. Institusi pendidikan diasosiakan dalam bentuk pesantren dan madrasah
3. Institusi ekonomi diasosiasikan menjadi bank muammalah di Indonesia dan BMT
4. Institusi zakat diasosiasikan menjadi BAZIS
5. Institusi dakwah diasosiasikan menjadi LDK
Semua itu bertujuan memenuhi segala kebutuhan masyarakat muslim baik fisik maupun non fisik. Selain itu juga terdapat institusi politik yang diasosiasikan menjadi parpol yang berasas islam seperti PBB, PPP, dan PUI.[5]
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Ritual adalah perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya. Apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan, ritual diyakini akan mendatangkan keberkahan, karena percaya akan hadirnya sesuatu yang sakral.
2. Ritual islam secara umum dibedakan menjadi dua yaitu ritual yang mempunyai dalil yang tegas dalam Al-quran dan sunnah dan yang ke dua ritual yang tidak memiliki dalil, baik dalam Al-quran maupun As-sunnah
3. Sebagai sebuah norma institusi bersifat mengikat, ia merupakan suatu aturan yang mengatur warga kelompok di masyarakat. Disamping itu ia pun merupakan pedoman dan tolak ukur untuk menilai dan memperbandingkan dengan sesuatu.
4. Secara terperinci ada 3 fungsi institusi yaitu : Memberikan pedoman kepada masyarakat dalam upaya melakukan pengendalian social berdasarkan system tertentu, yaitu sistem pengawasan tingkah laku,Menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat,Memberikan pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku yang sharusnya dilakukan dalam memenuhi kebutuhan mereka.
[1] Atang, Abdul Hakim. Jaih mubarok, metode studi islam, cet.1(Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 1999), hlm. 125-129
[2] Muhammad Daud Ali, Lemga-Lembaga Islam di Indonesia, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1995), hlm.1
[3]Mufihud, “ritual dan institusi islam”, http//:prollink2all.blogspot.com.diakses 1 Nov 2011
0 comments
Post a Comment