Tuesday, March 19, 2013

Homoseksual dan Lesbian

A.    Latar Belakang
Hukum Islam bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia salah satunya dalam hubungan manusia dengan manusia. Dalam prakteknya, hukum Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dangan mengajak pengikutnya untuk mematuhi perintah dan menjauhi larangan-Nya. Hukum Islam akan menindak keras dan tegas kepada para pelaku yang melanggar ketentuan dan ketetapan-Nya sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran dan Hadist.
Islam mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks. Oleh karena itu hukum Islam mengatur penyaluran hubungan biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran maupun Hadist Nabi, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan memadukan cinta dan kasih sayang antara dua insan yang berlainan jenis. Walaupun Islam telah mengatur hubungan biologis yang halal, namun penyimpangan tetap saja terjadi, salah satunya berupa homoseksual dan lesbian. Semua ini terjadi karena dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan baik.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Homoseksual dan Lesbian ?
2.      Bagaimana Sejarah Homoseksual (Umat yang terkenal Homoseksual) ?
3.      Apa Hukum Perbuatan Homoseksual dann Lesbian ?
4.      Apa Dampak Perilaku Homoseksual dan Lesbian ?
5.      Bagaimana Cara Mengatasi Perilaku Homoseksual dan Lesbian ?




II.     Pembahasan
A.    Pengertian Homoseksual dan Lesbian

Istilah Homoseksual berasal dari bahasa Inggris “Homosexual” yang berarti sifat laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesama lelaki.
Sedangkan Lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks dengan sesamanya pula.
Istilah ini dijumpai dakam agama Islam sebagai  Liwath  yang diartikan secara singkat laki-laki yang selalu mengumpuli sesamanya, sedangkan Lesbian dijumpai dengan istilah Ash-sahaaq yang dapat diartikan secara singkat dengan Perempuan yang selalu mengumpuli sesamanya.
Homoseksual dilakukan dengan cara memasukkan penis kedalam anus Sedangkan lesbian dilakukan dengan cara melakukan masturbasi satu sama lain atau dengan cara lainnya untuk mendapatkan orgasme (puncak kenikmatan atau climax of the sex act).[1]
Maka dalam hal ini dapat ditarik suatu pengertian  bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan  nafsu seksualnya pada sesamanya sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan  nafsu seksualnya pada sesamanya.[2]







B.     Sejarah Homoseksual (Umat yang terkenal Homoseksual)
Di dalam Al-Qur’an, ada diceritakan tentang sifat-sifat kaum (umat) Nabi Luth yang terkenal dengan Homoseksual. Mereka tidak mau mengawini perempuan, kerana mereka sangat gemar melakukan hubungan seks dengan sesama lelaki.
Tatkala Nabi Luth menawarkan beberapa orang perempuan cantik untuk dikawini, maka mereka menolaknya dengan mengatakan: kami sama sekali tidak menginginkan perempuan, kerana kami sudah memiliki pasangan hidup yang lebih baik: yaitu laki-laki yang berfungsi sebagai teman hidup dan dapat membantu kelangsungan hidup kami, ia pun boleh digunakan untuk melampiaskan nafsu seksual. Oleh kerana itu, ketika Nabi Luth didatangi oleh para Malaikat utusan Allah yang tampan menyamar sebagai pemuda rupawan, maka ia merasa cemas karena mereka mengira bahwa mereka (Malaikat) itu adalah manusia biasa yang menemuinya.
Timbulnya kerisauan di hati Nabi Luth, karena dibayangkannya bahwa tetamu-tetamunya itu akan menjadi rebutan yang hebat dikalangan kaumnya karena mereka sangat gemar terhadap pemuda-pemuda yang kacak dan tampan. Ia merasa bahwa gejolak perasaan sukakan lelaki yang ditimbulkan oleh kaumnya dalam hal tersebut, sukar untuk diatasinya dan pasti banyak akan menimbulkan korban jiwa, di samping itu juga Nabi Allah Luth merasa amat malu terhadap tetamunya itu.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menerangkan sifat-sifat kaum Nabi Luth, antara lain :
tbqè?ù's?r& tb#tø.%!$# z`ÏB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÊÏÎÈ   tbrâxs?ur $tB t,n=y{ ö/ä3s9 Nä3š/u ô`ÏiB Nä3Å_ºurør& 4 ö@t/ öNçFRr& îPöqs% šcrߊ%tæ ÇÊÏÏÈ  
Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (Asy-Su’araa’, 165-166)
 Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para Malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: saat ini adalah hari yang sangat sulit. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (Homoseksual). Luth berkata: hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah diantaramu seorang yang berakal? Mereka menjawab: sesungguhnya kamu telah tahu, bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” (Q.S Huud, 77-79)
Jadi, perbuatan Homoseksual itu terjadi semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Perbuatan ini ini banyak berlaku dimasyarakat Negara sekular atau di Negara Barat…dengan peruntukan undang-undang yang melindungi mereka. atas nama hak kebebasan manusia.
Perbuatan Homoseksual tersebut tidak dilarang oleh undang-undang di Negara yang berfahaman sekular, dan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran tata susila. Dan kalaupun ada larangan bagi mereka itu hanya bertujuan untuk membenteras kemungkinan terjadinya beberapa macam penyakit yang sering timbul dari perbuatan Homoseksual dan Lesbian; misalnya penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya. Oleh karena itu perbuatan Homoseksual dan Lesbian paling banyak di amalkan di negara Barat, yang budaya Homoseksual dan penyakit berbahaya yang ditimbulkannya, sampai menular ke negara asia tenggara mahupun di tanah air kita melaui film..budaya kuning ikutan muda mudi..pembacaan di internet yg membenarkan golongan ini menyampaikan fahaman dan anutan mereka dan pelancong-pelancong mereka ke negara ini.[3]


C.    Hukumn Perilaku Homoseksual dan Lesbian
Praktek Homoseksual dan Lesbian, diharamkan dalam ajaran Islam karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat Ulama hukum Islam tentang sanksi yang harus diberikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh Zainuddin Bin Abdil Aziz Al Malibary mengatakan Al Baghawiyyu berkata: ahli ilmu hukum Islam berbeda pendapat dalam masalah ganjaran hukum praktek Homoseksual/Lesbian. Maka ada sekelompok Ulama hukum Islam yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin, maka wajib dirajam. Dan apabila dia belum pernah kawin, maka wajib didera sebanyak 100 kali. Penetapan inilah yang mencerminkan pendapat Imam Syafi’i.
Dan pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang dikumpuli oleh Homoseksual mendapatkan ganjaran dera sebanyak 100 kali atau diasingkan setahun; baik laki-laki maupun perempuan yang pernah kawin ataupun yang belum. Ada juga segolongan Ulama lain berpendapat, bahwa pelaku Homoseksual wajib dirajam walaupun belum pernah kawin. Ini termasuk pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hanbal. Pendapat lain Imam Syafi’i menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpuli (oleh Homoseksual dan Lesbian) wajib dibunuh.[4] Sebagaimana keterangan dalam Hadist yaitu:
"Barang siapa yang menjumpai orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktek Homoseksual/Lesbian) maka dia harus menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya "(HR. Abu daud,At Turmudzy, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqy)
"Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain; dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain. " (HR. Abu Daud, Muslim, Ahmad dan Tirmidzy)
D.    Dampak Perilaku Homoseksual dan Lesbian
Menurut pandangan Islam perilaku homoseksual termasuk dosa besar, karena perbauatn ini bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan bertentangan pula dengan  sunatullah dan fitrah manusia itu sendiri sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya berpasang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk ketenangan dan kasih saying.
Perilaku homoseksual ini mempunyai dampak negatif, antara lain:[5]
1.      Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan perkawinan maka isterinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis, dan akibatnya suami isteri menjadi renggang
2.      Perasaan sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku yang ganjil, karena seorang yang homo kadang berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
3.      Mengakibatkan rusak saraf dan otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja dsb.

E.     Cara Mengatasi Perilaku Homoseksual dan Lesbian
Perilaku ini dapat diatasi dengan terapi. Yang paling utama dalam terapi ini adalah dengan adanya motivasi yang kuat yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri. Sedangkan agar meminimalisir kemungkinana homoseksualitas maka pada saat masih kanak-kanak, individu harus diberikan pendidikan secara proporsional oleh kedua orang tua. Seorang ayah harus memerankan perannya sebagai seorang bapak yang baik dan begitu pula seorang ibu harus memerankan perannya sebagai seorang ibu secara baik pula. Oleh karena itu pola asuh orang tua yang baik dapat meminimalisir kemungkinan individu menjadi homoseksual.[6]

III.             Kesimpulan

1.            Homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan  nafsu seksualnya pada sesamanya sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan  nafsu seksualnya pada sesamanya.
2.            Perbuatan Homoseksual itu terjadi semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Yang terkenal dengan kaum Homoseksual yaitu kaum nabi luth. Perbuatan ini ini banyak berlaku dimasyarakat Negara sekular atau di Negara Barat…dengan peruntukan undang-undang yang melindungi mereka. atas nama hak kebebasan manusia.
3.            Hukuman untuk pelakun Homoseksual kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
4.            Perilaku Homoseksual mempunyai banyak dampak negative terhadap kehidupan, perilaku ini  dapat diatasi dengan terapi. Yang paling utama dalam terapi ini adalah dengan adanya motivasi yang kuat yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri.












Daftar Pustaka

Mahjudin, Masailul Fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini ,Jakarta: KALAM MULIA, 2003
Hasan Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada masalah-masalah kontempoer hukum islam, Jakarta:RadjaGrafindo Persada, 2000
http://blognyafitri.wordpress.com/2011/12/27/hukum-homoseksual-dan-lesbians-by-umar-hamzah/ 
http://luthfis.wordpress.com/2008/03/11/homoseksual-pada-remaja/



[1] . http://blognyafitri.wordpress.com/2011/12/27/hukum-homoseksual-dan-lesbians-by-umar-hamzah/  
[2] . Mahjudin, Masailul Fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi hokum Islam masa kini (Jakarta: KALAM MULIA, 2003) hal. 22
[3] .Mahjudin, Masailul Fiqhiyah … Ibid. hal. 25
[4] .Mahjudin, Masailul Fiqhiyah … Ibid. hal. 27
[5] .Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada masalah-masalah kontempoer hukum islam (Jakarta:RadjaGrafindo Persada, 2000) hal. 65

0 comments

Post a Comment