Hukum
Islam bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia salah
satunya dalam hubungan manusia dengan manusia. Dalam prakteknya, hukum Islam
senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dangan mengajak pengikutnya
untuk mematuhi perintah dan menjauhi larangan-Nya. Hukum Islam akan menindak
keras dan tegas kepada para pelaku yang melanggar ketentuan dan ketetapan-Nya
sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran dan Hadist.
Islam
mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan
hubungan seks. Oleh karena itu hukum Islam mengatur penyaluran hubungan
biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran
maupun Hadist Nabi, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan memadukan
cinta dan kasih sayang antara dua insan yang berlainan jenis. Walaupun Islam
telah mengatur hubungan biologis yang halal, namun penyimpangan tetap saja
terjadi, salah satunya berupa homoseksual dan lesbian. Semua ini terjadi karena
dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan baik.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Pengertian Homoseksual dan Lesbian ?
2.
Bagaimana
Sejarah Homoseksual (Umat yang terkenal Homoseksual) ?
3.
Apa
Hukum Perbuatan Homoseksual dann Lesbian ?
4.
Apa Dampak
Perilaku Homoseksual dan Lesbian ?
5.
Bagaimana
Cara Mengatasi Perilaku Homoseksual dan Lesbian ?
II.
Pembahasan
A.
Pengertian Homoseksual dan Lesbian
Istilah
Homoseksual berasal dari bahasa Inggris “Homosexual” yang berarti sifat
laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesama lelaki.
Sedangkan Lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks dengan sesamanya pula.
Sedangkan Lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks dengan sesamanya pula.
Istilah
ini dijumpai dakam agama Islam sebagai Liwath yang diartikan secara singkat laki-laki yang
selalu mengumpuli sesamanya, sedangkan Lesbian dijumpai dengan istilah
Ash-sahaaq yang dapat diartikan secara singkat dengan Perempuan yang selalu
mengumpuli sesamanya.
Homoseksual
dilakukan dengan cara memasukkan penis kedalam anus Sedangkan lesbian dilakukan
dengan cara melakukan masturbasi satu sama lain atau dengan cara lainnya untuk
mendapatkan orgasme (puncak kenikmatan atau climax of the sex act).[1]
Maka
dalam hal ini dapat ditarik suatu pengertian
bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya sedangkan
lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya.[2]
B.
Sejarah Homoseksual (Umat yang terkenal Homoseksual)
Di dalam Al-Qur’an, ada diceritakan tentang
sifat-sifat kaum (umat) Nabi Luth yang terkenal dengan Homoseksual. Mereka
tidak mau mengawini perempuan, kerana mereka sangat gemar melakukan hubungan
seks dengan sesama lelaki.
Tatkala Nabi Luth menawarkan beberapa orang
perempuan cantik untuk dikawini, maka mereka menolaknya dengan mengatakan: kami
sama sekali tidak menginginkan perempuan, kerana kami sudah memiliki pasangan
hidup yang lebih baik: yaitu laki-laki yang berfungsi sebagai teman hidup dan
dapat membantu kelangsungan hidup kami, ia pun boleh digunakan untuk
melampiaskan nafsu seksual. Oleh kerana itu, ketika Nabi Luth didatangi oleh
para Malaikat utusan Allah yang tampan menyamar sebagai pemuda rupawan, maka ia
merasa cemas karena mereka mengira bahwa mereka (Malaikat) itu adalah manusia
biasa yang menemuinya.
Timbulnya kerisauan di hati Nabi Luth, karena
dibayangkannya bahwa tetamu-tetamunya itu akan menjadi rebutan yang hebat
dikalangan kaumnya karena mereka sangat gemar terhadap pemuda-pemuda yang kacak
dan tampan. Ia merasa bahwa gejolak perasaan sukakan lelaki yang ditimbulkan
oleh kaumnya dalam hal tersebut, sukar untuk diatasinya dan pasti banyak akan
menimbulkan korban jiwa, di samping itu juga Nabi Allah Luth merasa amat malu
terhadap tetamunya itu.
Ada
beberapa ayat Al-Qur’an yang menerangkan sifat-sifat kaum Nabi Luth, antara
lain :
tbqè?ù's?r& tb#tø.%!$# z`ÏB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÊÏÎÈ tbrâxs?ur $tB t,n=y{ ö/ä3s9 Nä3/u ô`ÏiB Nä3Å_ºurør& 4 ö@t/ öNçFRr& îPöqs% crß%tæ ÇÊÏÏÈ
Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis
lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh
Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas".
(Asy-Su’araa’, 165-166)
“Dan
tatkala datang utusan-utusan kami (para Malaikat) itu kepada Luth, dia merasa
susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: saat
ini adalah hari yang sangat sulit. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan
bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan
yang keji (Homoseksual). Luth berkata: hai kaumku, inilah puteri-puteriku,
mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu
mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah diantaramu seorang yang
berakal? Mereka menjawab: sesungguhnya kamu telah tahu, bahwa kami tidak
mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu
mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” (Q.S Huud, 77-79)
Jadi, perbuatan Homoseksual itu terjadi
semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Perbuatan ini ini banyak berlaku
dimasyarakat Negara sekular atau di Negara Barat…dengan peruntukan
undang-undang yang melindungi mereka. atas nama hak kebebasan manusia.
Perbuatan Homoseksual tersebut tidak dilarang
oleh undang-undang di Negara yang berfahaman sekular, dan tidak dikategorikan
sebagai pelanggaran tata susila. Dan kalaupun ada larangan bagi mereka itu
hanya bertujuan untuk membenteras kemungkinan terjadinya beberapa macam
penyakit yang sering timbul dari perbuatan Homoseksual dan Lesbian; misalnya
penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya. Oleh karena itu perbuatan
Homoseksual dan Lesbian paling banyak di amalkan di negara Barat, yang budaya
Homoseksual dan penyakit berbahaya yang ditimbulkannya, sampai menular ke
negara asia tenggara mahupun di tanah air kita melaui film..budaya kuning
ikutan muda mudi..pembacaan di internet yg membenarkan golongan ini
menyampaikan fahaman dan anutan mereka dan pelancong-pelancong mereka ke negara
ini.[3]
C.
Hukumn Perilaku Homoseksual dan Lesbian
Praktek
Homoseksual dan Lesbian, diharamkan dalam ajaran Islam karena termasuk
perbuatan zina. Maka dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat Ulama hukum
Islam tentang sanksi yang harus diberikan kepada pelakunya, antara lain
dikemukakan oleh Zainuddin Bin Abdil Aziz Al Malibary mengatakan Al Baghawiyyu
berkata: ahli ilmu hukum Islam berbeda pendapat dalam masalah ganjaran hukum
praktek Homoseksual/Lesbian. Maka ada sekelompok Ulama hukum Islam yang
menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran hukum
perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin, maka
wajib dirajam. Dan apabila dia belum pernah kawin, maka wajib didera sebanyak
100 kali. Penetapan inilah yang mencerminkan pendapat Imam Syafi’i.
Dan
pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang dikumpuli oleh
Homoseksual mendapatkan ganjaran dera sebanyak 100 kali atau diasingkan
setahun; baik laki-laki maupun perempuan yang pernah kawin ataupun yang belum.
Ada juga segolongan Ulama lain berpendapat, bahwa pelaku Homoseksual wajib
dirajam walaupun belum pernah kawin. Ini termasuk pendapat Imam Malik dan Imam
Ahmad Bin Hanbal. Pendapat lain Imam Syafi’i menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang
yang dikumpuli (oleh Homoseksual dan Lesbian) wajib dibunuh.[4] Sebagaimana
keterangan dalam Hadist yaitu:
"Barang
siapa yang menjumpai orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth
(praktek Homoseksual/Lesbian) maka dia harus menghukum mati; baik yang
melakukannya maupun yang dikumpulinya "(HR.
Abu daud,At Turmudzy, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqy)
"Janganlah
pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain;
dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain,
dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai
selimut/kain. " (HR. Abu Daud,
Muslim, Ahmad dan Tirmidzy)
D.
Dampak Perilaku Homoseksual dan Lesbian
Menurut
pandangan Islam perilaku homoseksual termasuk dosa besar, karena perbauatn ini
bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan bertentangan pula dengan sunatullah dan fitrah manusia itu sendiri
sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya
berpasang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapatkan keturunan yang sah
dan untuk ketenangan dan kasih saying.
Perilaku
homoseksual ini mempunyai dampak negatif, antara lain:[5]
1.
Seorang
homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan
perkawinan maka isterinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis, dan
akibatnya suami isteri menjadi renggang
2.
Perasaan
sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku
yang ganjil, karena seorang yang homo kadang berperilaku sebagai laki-laki dan
wanita.
3.
Mengakibatkan
rusak saraf dan otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja dsb.
E.
Cara Mengatasi Perilaku Homoseksual dan Lesbian
Perilaku
ini dapat diatasi dengan terapi. Yang paling utama dalam terapi ini adalah
dengan adanya motivasi yang kuat yang berasal dari dalam diri individu itu
sendiri. Sedangkan agar meminimalisir kemungkinana homoseksualitas maka pada
saat masih kanak-kanak, individu harus diberikan pendidikan secara proporsional
oleh kedua orang tua. Seorang ayah harus memerankan perannya sebagai seorang
bapak yang baik dan begitu pula seorang ibu harus memerankan perannya sebagai
seorang ibu secara baik pula. Oleh karena itu pola asuh orang tua yang baik
dapat meminimalisir kemungkinan individu menjadi homoseksual.[6]
III.
Kesimpulan
1.
Homoseksual
adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan
nafsu seksualnya pada sesamanya sedangkan lesbian adalah kebiasaan
seorang perempuan melampiaskan nafsu
seksualnya pada sesamanya.
2.
Perbuatan Homoseksual itu terjadi
semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Yang terkenal dengan kaum Homoseksual
yaitu kaum nabi luth. Perbuatan ini ini banyak berlaku dimasyarakat Negara
sekular atau di Negara Barat…dengan peruntukan undang-undang yang melindungi
mereka. atas nama hak kebebasan manusia.
3.
Hukuman untuk pelakun Homoseksual kalau pelakunya muhshan
(sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukum
cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
4.
Perilaku
Homoseksual mempunyai banyak dampak negative terhadap kehidupan, perilaku
ini dapat diatasi dengan terapi. Yang
paling utama dalam terapi ini adalah dengan adanya motivasi yang kuat yang
berasal dari dalam diri individu itu sendiri.
Daftar Pustaka
Mahjudin, Masailul
Fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini ,Jakarta: KALAM
MULIA, 2003
Hasan Ali, Masail
Fiqhiyah Al-Haditsah pada masalah-masalah kontempoer hukum islam, Jakarta:RadjaGrafindo
Persada, 2000
http://blognyafitri.wordpress.com/2011/12/27/hukum-homoseksual-dan-lesbians-by-umar-hamzah/
http://luthfis.wordpress.com/2008/03/11/homoseksual-pada-remaja/
[1] .
http://blognyafitri.wordpress.com/2011/12/27/hukum-homoseksual-dan-lesbians-by-umar-hamzah/
[2] . Mahjudin, Masailul
Fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi hokum Islam masa kini (Jakarta: KALAM
MULIA, 2003) hal. 22
[3] .Mahjudin, Masailul
Fiqhiyah … Ibid. hal. 25
[4] .Mahjudin, Masailul
Fiqhiyah … Ibid. hal. 27
[5] .Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah Al-Haditsah pada masalah-masalah kontempoer hukum islam
(Jakarta:RadjaGrafindo Persada, 2000) hal. 65
0 comments
Post a Comment