Tuesday, March 19, 2013

Aborsi

A. Pengertian Aborsi
 Menurut bahasa, kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab disebut Isqatu Hamli atau al Ijhadh yaitu pengguguran janin dari rahim.
Menurut istilah aborsi ialah pengakhiran kehamilan atas hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Menurut Nani Soendo, SH aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup.
B. Macam-macam Aborsi
Aborsi ada dua macam, yaitu :
1.    Aborsi spontan (spontaneous abortus), ialah aborsi yang tidak disengaja. Aborsi spontan biasa terjadi karena penyakit sphylis, demam panas yang hebat, penyakit ginjal, TBC, kecelakaan, dan sebagainya. Aborsi spontan oleh ulamadisebut Isqath al Al’afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
2.  Aborsi yang disengaja (abortus provocatus). Aborsi ini ada dua macam, yaitu:
a) Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, sbelum lahir secara alami untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan menurut pemeriksaan medis. Aborsi ini dikalangan ulama disebut Isqath al Dharury yang berarti aborsi darurat atau pengobatan.
b)  Aborsi Provocatus Criminalis, yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. Pengguguran semacam ini dikalangan ulama disebut al Isqath al Ikhtiyary yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab membolehkan sebelum masa kelahiran tiba.[1]
C. Motivasi yang Melandasi Aborsi
          Ada beberapa faktor yang mendasari terjadinya aborsi. Faktor yang mendorong seorang dokter dapat melakukan pengguguran kandungan antara lain karena indikasi medis, dimana seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan, karena penyakit yang berbahaya; antara lain seperti penyakit jantung, paru-paru, ginjal hypertensi dsb.[2]
            Adapun penyebab wanita melakukan abortus provocatus criminalis karena didorong oleh beberapa hal di antaranya:
1.      Dorongan ekonomi/dorongan individual. Dorongan ini timbul karena kekhawatiran terhadap kemiskinan, tidak ingin mempunyai keluarga besar, memelihara kecantikan, mempertahankan status sebagai wanita karier dan sebagainya.
2.      Dorongan kecantikan. Dorongan ini timbul biasanya bila ada kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat akibat radiasi, obat-obatan, keracunan, dan sebagainya.
3.      Dorongan moral. Dorongan ini muncul biasanya karena wanita yang hamil tidak sanggup menerima sanksi sosial dari masyarakat, disebabkan hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, seperti kumpul kebo atau kehamilan diluar nikah.
4.      Dorongan lingkungan. Faktor lingkungan juga mempengaruhi insiden pengguguran kehamilan muda, misalnya sikap dari penolong (dokter, bidan, dukun, dan lain-lain), pemakaian kontrasepsi, norma tentang aktivitas seksual dan hubungan seksual diluar pernikahan, norma agama, dan moral.[3]

D. Dampak Aborsi
            Aborsi berdampak pada fisik dan psikologis wanita yang melakukan tindakan tersebut. Mereka (para klien) mengemukakan bahwa dampak yang mereka rasakan selama dan setelah melakukan aborsi berupa rasa sakit yang teramat sangat.[4] Bahkan aborsi yang dilakukan secara sembarangan (oleh mereka yang tidak terlatih) dapat menyebabkan kematian bagi ibu hamil. Akibat lain yang timbul bila aborsi dilakukan secara tidak aman yaitu  :
1.      Pendarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi.
2.      Infeksi alat reproduksi karena kuretasi yang dilakukan secara tidak steril. Hal tersebut dapat membuat perempuan mengalami kemandulan.
3.      Resiko terjadinya ruptur uterus  (robek rahim) besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi. Hal tersebut dapat menyebabkan kemandulan karena rahim yang robek harus diangkat seluruhnya.
4.      Terjadinya fistula genital traumatis. Fistual genital adalah timbulnya suatu saluran yang secara normal tidak ada antara saluran genital dan saluan pencernaan. [5]
            Selain dampak fisik aborsi juga berdampak pada psikologis pelaku. Perasaan bersalah seringkali menghantui pasangan khususnya perempuan setelah mereka melakukan tindakan aborsi. Selain itu timbul rasa menyesal, marasa berdosa, dan merasa malu karena telah melakukan aborsi.


E. Hukum Aborsi Menurut Pandangan Islam
          Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin. Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 – 200.000 orang. Data lain menyebutkan satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktek aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi.
          Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi, dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian. Padahal tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa. Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams, lima hal penting: Agama, jiwa, kehormatan,akal dan juga harta. Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi, dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.
            Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab:
1.Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen, seperti telah dikemukakan.
2.Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan. Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan. Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka, Allah berfirman yang artinya: Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (Al-isra : 6 )
          Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda : “Nikahilah wanita penyayang yang banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
3. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan, dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman : Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”.[6]
          Para Ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

            Artinya : “Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
            Berdasarkan dalil  ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat.[7]
            Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat MR (pengguguran kandungan yang masih muda) maupun abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan abortus lebih besar dosanya daripada MR, karena abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Oleh karena itu, sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
            Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.
            Kalau umat Islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit dipecahkan karena mengandung larangan maka ia harus melakukan salah satu yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya. Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang artinya “Manakala dihadapkan dua macam mafsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
          Jadi keselamatan hidup ibu yang lebih diutamakan daripada nyawa janinnya, dengan pertimbangan:
a.       Kehidupan ibu di dunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu ibu lebih berhak hidup daripada janinnya.
b.      Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal maka semua anak yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.[8]













BAB III
KESIMPULAN
          Menurut istilah aborsi ialah pengakhiran kehamilan atas hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Menurut Nani Soendo, SH aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup. Intinya aborsi adalah gugurnya kandungan atau janin dari seorang wanita yang sedang hamil.
            Aborsi ada dua macam, yaitu aborsi spontan (spontaneous abortus) ialah aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja (abortus provocatus). Aborsi yang disengaja terbagi lagi menjadi dua; aborsi artificialis therapicus yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis dan aborsi provocatus criminalis yaitu aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis. Adapun penyebab wanita melakukan abortus provocatus criminalis antara lain dorongan ekonomi/dorongan individual, dorongan kecantikan, dorongan moral, dan dorongan lingkungan. Aborsi tidak hanya berdampak pada fisik tapi juga berdampak pada psikologis wanita yang melakukan tindakan tersebut.
            Ulama Hukum Islam sepakat untuk menetapkan bahwa perbuatan aborsi termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan). Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.











                [1] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer, (Bandung: Angkasa, 2009), hal.193

                [2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah berbbagai kasus yang dihadapi Hukum Islam masa kini, (Jakarta : Kalam Mulia, 2003), hal. 85
                [3] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah...hal.194

                [4] Muhamad Faisal, Aborsi Tradisional, (Yogyakarta : Pusat Penelitian Kependudukan, UGD, 1998), hal. 29

                [5] Modul Pelatihan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja

                [7]http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/
                [8] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah...hal. 85-86

0 comments

Post a Comment