A. Pengertian Aborsi
Menurut bahasa, kata
aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab
disebut Isqatu Hamli atau al Ijhadh yaitu pengguguran janin dari rahim.
Menurut istilah
aborsi ialah pengakhiran kehamilan atas hasil konsepsi sebelum janin dapat
hidup di luar kandungan. Menurut Nani Soendo, SH aborsi adalah pengeluaran buah
kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup.
B.
Macam-macam Aborsi
Aborsi ada dua macam,
yaitu :
1. Aborsi spontan (spontaneous abortus), ialah aborsi yang tidak disengaja. Aborsi
spontan biasa terjadi karena penyakit sphylis, demam panas yang hebat, penyakit
ginjal, TBC, kecelakaan, dan sebagainya. Aborsi spontan oleh ulamadisebut
Isqath al Al’afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran
seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
2. Aborsi yang disengaja (abortus provocatus). Aborsi ini ada dua macam, yaitu:
a)
Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu
aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, sbelum lahir
secara alami untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan
kehamilan dipertahankan menurut pemeriksaan medis. Aborsi ini dikalangan ulama
disebut Isqath al Dharury yang berarti aborsi darurat atau pengobatan.
b) Aborsi Provocatus
Criminalis, yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk
meniadakan hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan
yang tidak dikehendaki. Pengguguran semacam ini dikalangan ulama disebut al
Isqath al Ikhtiyary yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab
membolehkan sebelum masa kelahiran tiba.[1]
C.
Motivasi yang Melandasi Aborsi
Ada beberapa faktor
yang mendasari terjadinya aborsi. Faktor yang mendorong seorang dokter dapat
melakukan pengguguran kandungan antara lain karena indikasi medis, dimana
seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu karena dipandangnya bahwa
nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong bila kandungannya
dipertahankan, karena penyakit yang berbahaya; antara lain seperti penyakit
jantung, paru-paru, ginjal hypertensi dsb.[2]
Adapun penyebab
wanita melakukan abortus provocatus
criminalis karena didorong oleh beberapa hal di antaranya:
1. Dorongan ekonomi/dorongan individual.
Dorongan ini timbul karena kekhawatiran terhadap kemiskinan, tidak ingin
mempunyai keluarga besar, memelihara kecantikan, mempertahankan status sebagai
wanita karier dan sebagainya.
2.
Dorongan
kecantikan. Dorongan ini timbul biasanya bila ada kekhawatiran bahwa janin
dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat akibat radiasi, obat-obatan,
keracunan, dan sebagainya.
3.
Dorongan
moral. Dorongan ini muncul biasanya karena wanita yang hamil tidak sanggup
menerima sanksi sosial dari masyarakat, disebabkan hubungan biologis yang tidak
memperhatikan moral dan agama, seperti kumpul kebo atau kehamilan diluar nikah.
4.
Dorongan
lingkungan. Faktor lingkungan juga mempengaruhi insiden pengguguran kehamilan
muda, misalnya sikap dari penolong (dokter, bidan, dukun, dan lain-lain),
pemakaian kontrasepsi, norma tentang aktivitas seksual dan hubungan seksual
diluar pernikahan, norma agama, dan moral.[3]
D. Dampak Aborsi
Aborsi
berdampak pada fisik dan psikologis wanita yang melakukan tindakan tersebut.
Mereka (para klien) mengemukakan bahwa dampak yang mereka rasakan selama dan
setelah melakukan aborsi berupa rasa sakit yang teramat sangat.[4] Bahkan
aborsi yang dilakukan secara sembarangan (oleh mereka yang tidak terlatih)
dapat menyebabkan kematian bagi ibu hamil. Akibat lain yang timbul bila aborsi
dilakukan secara tidak aman yaitu :
1.
Pendarahan
yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan
sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi.
2.
Infeksi
alat reproduksi karena kuretasi yang dilakukan secara tidak steril. Hal
tersebut dapat membuat perempuan mengalami kemandulan.
3.
Resiko
terjadinya ruptur uterus (robek rahim)
besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi. Hal tersebut dapat
menyebabkan kemandulan karena rahim yang robek harus diangkat seluruhnya.
4.
Terjadinya
fistula genital traumatis. Fistual genital adalah timbulnya suatu saluran yang
secara normal tidak ada antara saluran genital dan saluan pencernaan. [5]
Selain dampak fisik aborsi juga berdampak
pada psikologis pelaku. Perasaan bersalah seringkali menghantui pasangan
khususnya perempuan setelah mereka melakukan tindakan aborsi. Selain itu timbul
rasa menyesal, marasa berdosa, dan merasa malu karena telah melakukan aborsi.
E. Hukum Aborsi
Menurut Pandangan Islam
Menurut data yang dikeluarkan oleh
Badan Kesehatan Dunia (WHO), jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai
lima juta janin. Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara
170.000 – 200.000 orang. Data lain menyebutkan
satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah
tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan
remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh
pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap
praktek aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi.
Dari
angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi, dimana ia adalah penyebab
meningkatnya angka kematian. Padahal tidak diragukan lagi bahwa aturan agama
apapun sepakat dalam menjaga jiwa. Karena aturan-aturan agama datang dalam
rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams, lima hal penting: Agama, jiwa, kehormatan,akal
dan juga harta. Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang
urgen tadi, dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.
Demikian
pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal
itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab:
1.Syariat
Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal
yang urgen, seperti telah dikemukakan.
2.Aborsi
sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan. Dimana tujuan
penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan. Oleh sebab itu Allah memberikan
karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka, Allah berfirman yang
artinya: “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.”
(Al-isra : 6 )
Nabi
juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya
adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda : “Nikahilah wanita penyayang
yang banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga
dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
3.
Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Anda akan menjumpai banyak diantara
manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan
untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan, dan segala hal yang berkaitan
dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka
terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman : “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezkinya”.[6]
Para Ulama sepakat bahwa aborsi yang
dilakukan setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti
membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori
pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i
berikut. Firman Allah SWT:
Artinya
: “Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat
baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada
mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang
nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu
memahami (nya).” (Qs.
al-An’aam [6]: 151).
Berdasarkan
dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan
yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti
aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Untuk
janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat.[7]
Ajaran
Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan
pengguguran kandungan, baik bersifat MR (pengguguran kandungan yang masih muda)
maupun abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan abortus lebih besar dosanya
daripada MR, karena abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin
yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Oleh karena itu,
sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan
kriminal, yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Kecuali bila tindakan pengguguran
kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas
anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan
dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.
Kalau umat Islam dihadapkan kepada dua
alternatif yang sulit dipecahkan karena mengandung larangan maka ia harus
melakukan salah satu yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya. Tindakan
ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang artinya “Manakala dihadapkan dua macam
mafsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar
resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
Jadi keselamatan hidup ibu yang lebih
diutamakan daripada nyawa janinnya, dengan pertimbangan:
a. Kehidupan ibu di dunia ini sudah nyata,
sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu ibu lebih berhak hidup
daripada janinnya.
b. Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya
daripada mengorbankan janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal maka semua anak
yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir
itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan
dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.[8]
BAB III
KESIMPULAN
Menurut istilah aborsi
ialah pengakhiran kehamilan atas hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan. Menurut Nani Soendo, SH aborsi adalah pengeluaran buah
kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup. Intinya
aborsi adalah gugurnya kandungan atau janin dari seorang wanita yang sedang
hamil.
Aborsi ada dua
macam, yaitu aborsi spontan (spontaneous
abortus) ialah aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja (abortus provocatus). Aborsi yang
disengaja terbagi lagi menjadi dua; aborsi artificialis
therapicus yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi
medis dan aborsi provocatus criminalis
yaitu aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis. Adapun penyebab wanita
melakukan abortus provocatus criminalis antara
lain dorongan ekonomi/dorongan individual, dorongan kecantikan, dorongan moral,
dan dorongan lingkungan. Aborsi tidak hanya berdampak pada fisik tapi juga
berdampak pada psikologis wanita yang melakukan tindakan tersebut.
Ulama Hukum Islam sepakat untuk
menetapkan bahwa perbuatan aborsi termasuk tindakan kriminal, yang wajib
dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan). Kecuali bila tindakan
pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang
ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan
dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.
0 comments
Post a Comment