Mahasiswa KI'2010 Part 1
(A. Syaddad, Andi Munadi, Ari Maulana, Bakti Hamdani, Bayu Agung S, Darul Zulfi) (Desy Anggraini, Eka Febriyanti, Emelia Ikhsana, Fatkurohmanudin, Fitriani, Hepni Efendi)
Mahasiswa KI'2010 Part 2
(Imam Adi M, Intan Safitri, Joko Suseno, Lisda Nur A, Masnan, Muammar) (Mudfirudin, M Hasan Basri, M Akbar, M Fadliansyah, M Rasyid Ridho, Nanda Fajrul H)
Mahasiswa KI'2010 Part 3
(Normila, Nur Sodik, Nurul Qomariah, Puji Wulandari, Rab'ul Habibi, Ridho M.P) (Salasiah, Sitti Fatimah, Siwid Sutian, Taryuni, Titis Ratna Sari, Verdy Evansyah)
Mahasiswa KI'2010 Part 4
(Wahyu Fajriyadi, Zuhrotul Husniah, Akhsanul Khair, Eka Patmawati, Siti Hadijah, Siti Kholifah) (Najmatul Hilal, Aan Yusuf K, Indra Lukman, Ibrahim, A. Durori)
Thursday, March 21, 2013
Makan Di Muso
Moment ini terjadi pada tanggal 19 maret 2013 sekitar pukul 12.15. kebetulan pada tanggal tersebut Ibu Wahdatun Nisa' (Ketua Prodi Kependidikan Islam) sedang Berulang Tahun. nah............... kami ditraktir dah smuanya.
Terima Kasih Ibuuuuuuu
Bedah Mayat
A. Pengertian
Bedah Mayat
Perkataan
bedah mayat, dimaksudkan oleh Dokter Arab dengan istilah tasyrihu jushashi al-mauta. Selanjutnya dapat dirumuskan
definisinya sebagai berikut:
Bedah
mayat adalah suatu upaya team dokter ahli untuk membedah mayat, karena
dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan –kepentingan tertentu.
Secara
etimologi bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong bagian tubuh
seseorang.
Dalam
bahasa Arab dikenal dengan istilah Al-Jirahah yang berarti melukai, mengiris,
atau operasi pembedahan.
Sedangkan
secara terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh
mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah
dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian
seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu
tindak kriminal. [1]
B.
Tujuan
Bedah Mayat
Ada
beberapa tujuan yang melandasi, sehingga
diadakan pembedahan mayat, antara lain:
a. Untuk
Menyelamatkan Janin yang Masih Hidup dalam Rahim Mayat
Pada
prinsipnya, ajaran islam memberikan tuntunan kepada umatnya agar selalu
berijtihad dalam suatu hal yang tidak ada nashnya, dengan memberikan pedoman
dasar dalam Al-Quran surah Al-Hajj ayat 78
yang berbunyi :
Artinya
:
Dan berjihadlah kamu pada jalan
Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…. (Q.S.
Al-Hajj : 78)[2]
Untuk
mengatasi suatu kesulitan yang dialami oleh manusia, harus menggunakan
akal-pikiran yang disebut ijtihad dalam islam; yang hasilnya selalu
diperuntukan kepada kemaslahatan umat, dengan ketentuan bahwa kemaslahatan
perorangan. Begitu juga halnya kemaslahatan orang hidup lebih diutamakan
daripada orang mati.
Maka
apabila terjadi suatu kasus, dimana tim dokter membedah perut mayat, yang di
dalam rahimnya terdapat seorang bayi yang masih hidup, maka dapat dilihat
ketentuan hukumnya pada uraian berikut.[3]
b. Untuk
Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Mayat
Beberapa
kasus yang sering terjadi dimasyarakat, yang dapat mempengaruhi perkembangan
hukum islam; antara lain seseorang yang menelan permata orang lain, sehingga
mengakibatkan ia meninggal. Selanjutnya, pemilik barang tersebut menuntut agar
permata itu dapat dikembalikan kepadanya. Tetapi tidak ada cara lain kecuali
dengan membedah mayat itu untuk mengeluarkan benda tersebut daripadanya.
c.
Untuk
Kepentingan Penegakkan Hukum
Dalam
suatu negara, diperlukan tegaknya hukum yang seadil-adilnya untuk digunakan
mengatur umat. Dalam hal ini, penegak hukumlah yang lebih bertanggung jawab
untuk menegakkan hukum dengan disertai kesadaran seluruh warga negara tersebut.
Tentang
tegaknya hukum yang adil menurut Islam, tentunya diserahkan kepada ahlinya,
agar ia dapat menerapkannya dengan cara yang adil dan teratur, sebagaimana
firman Allah yang ¨
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (
Q.S. An- Nisaa. Ayat 58)[4]
d.
Untuk
Keperluan Penelitian Ilmu Kedokteran
Islam
sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan di segala bidang kehidupan.
Oleh karena itu, kita tidak heran bila para sarjana muslim di abad pertengahan
telah menemukan berbagai macam ilmu pengetahuay Kesenian, Matematika, Astronomi
dan sebagainya.
Bertepatan
dengan zaman kegelapan yang melanda benua Eropa pada waktu itiu, maka
bangkitlah pemikir-pemikir Muslim yang terkemuka yang mengagumkan pencinta ilmu
pengetahuan di negara barat anatara lain: Al Kindy, Al- Faraby, Ibnu Sina, Ibnu
Rusydy, Ibnu Bajah, Al-Jabir, Al- Khawarizmi, Ar- Raazy, Al- Mas’udy, Al-
Wafaa, Al- Biruni dan umar Hayyan.
Salah
satu cabang ilmu pengetahuan yang ada relevansinya dengan pembedahan mayat;
yaitu Ilmu anatomi, yang sebenarnya dasar-dasarnya sudah ada dalam Al-Qur’an sejak
14 abad yang lalu. Dan konsepsi inilah yang dikembangkan oleh sarjana muslim di
abad pertengahan hingga dipelajari oleh bangsa barat lewat penelitian
ilmiah.konsepsi tersebut
4
Artinya:
.
. .Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga
kegelapan… (Q.S.Az-Zumar : 6)[5]
.Lapazd
;]»n=rO .
. ;M»yJè=àß ditafsirkan oleh Mufassirin dimasa lalu dengan
tafsiran perut, rahim dan tulang belakang. Tetapi setelah ilmu pengetahuan
mengalami kemajuan, maka sebenarnya yang dimaksud dengan lafazd tersebut adalah chorion, amnion dan dinding
uterus.
Ketiga
bagian dalam tubuh tersebut telah dipelajari oleh ahli anatomi, yang sebenarnya
konsepsinya sudah ada sejak lahirnya agama islam di bumi ini.
C.
Hukum
Bedah Mayat
Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang mengandung secara pasti
tentang bedah mayat akan tetapi, terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat
dijadikan isyarat mengenai landasan praktek bedah mayat ini. Seperti janji
Allah SWT yang akan memperlihatkan tanda-tanda kebesaran-Nya.
Diangkasa mar (ufuk) dan yang ada didalam diri manusia itu sendiri.
Seperti dijelaskan dalam Surat Fushilat Ayat 53 yang berbunyi :
Artinya : “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda
(kebesaran) Kami disegenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga
jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu benar. Tidak cukupkah (bagi kamu)
bahwa tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?”[6]
Pengertian
dalam diri manusia ini menurut para mufasir, berarti didalam tubuh manusia ada
nilai ilmu pengetahuan dan kebenaran untuk diteliti.
Dan
dalam Surat Al-anbiya Ayat 35 yang berbunyi :
Artinya : “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. kami akan menguji kamu
dengan
keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan Hanya kepada
kamilah kamu dikembalikan”[7]
Dalam
ayat tersebut diterangkan bahwa Allah SWT menyatakan bahwa setiap yang bernyawa
akan mengalami kematian, dengan kematian itu akan diuji unsur kejahatan dan
kebaikan dan ayat ini sangat berkaitan dengan pernyataan Allah SWT bahwa
manusia adalah makhluk mulia. Yakni dalam Surat Al-Isra’ Ayat 70 yang berbunyi
:
Artinya :”Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam,
kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang
baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas
kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”.[8]
Untuk
menyingkap kebenaran atau ketidakbenaran dalam diri manusia di dunia,
diperlukan berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sebab kemampuan yang dimiliki
manusia terbatas. Dan semua cabang ilmu pengetahuan itu tidak mungkin dimiliki
oleh satu orang saja. Oleh karenanya diperlukan orang yang ahli dibidang
tertentu untuk menjawab persoalan yang muncul jika kita tidak mengetahuinya.
Seperti
: orang yang sakit perlu bertanya kepada dokter tentang penyakitnya agar bisa
diobati.
Hukum
bedah mayat dengan tujuan anatomis dan klinis dapat berpedoman kepada hadits
Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk berobat, karena setiap penyakit ada
obatnya. (H.R. Abu Daud dari Abu Darda).
Hadits
ini juga mengandung anjuran untuk mengembangkan ilmu kesehatan, seperti bedah
mayat untuk mengantisipasi penyakit yang belum ditemukan obatnya pada saat itu.
Sedangkan
bedah mayat dengan tujuan forensik merupakan salah satu upaya menetapkan hukum
secara adil adalah wajib hukumnya. Ini berdasarkan Firman Allah SWT Surat
An-Nisa Ayat 58 yang berbunyi :
Artinya : “Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia
hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh : Allah sebaik-baiknya yang
memberi pengajaran kepadamu, sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”[9]
Jadi
pembedahan mayat dengan tujuan sebagai alat bukti dalam tindak pidana dapat
dibenarkan. Sebab alat bukti merupakan salah satu unsur dalam proses perkara di
pengadilan.
a.
Menurut
Imam Malik dan Ahmad
Mengatakan tidak boleh dibedah perut seorang ibu meskipun bayi yang
dalam kandungannya masih hidup, namun dikeluarkan dengan cara diambil dari
jalan Farji oleh tenaga medis.
b.
Sedangkan
Menurut Imam Syafi’i, Ibnu Hazm dan sebagian ulama Malikyah mengatakan bahwa
dalam keadaan seperti itu dibedah perut ibu demi keselamatan bayi dalam
kandungannya.
c.
Menurut
Ulama Syafi’i
Bahwa jika yang meninggal adalah seorang perempuan dan didalam
perutnya ditemukan janin yang masih hidup, maka perut perempuan itu dibedah
dalam keadaan darurat, maka pembedahan ini boleh dilakukan kalau ada harapan
janin itu untuk hidup atau berumur 6 bulan keatas. Jika kurang dari 6 bulan
tidak ada harapan untuk hidup, maka pembedahan itu haram dilakukan.
d.
Menurut
Mazhab Maliki perut mayat tidak boleh dibedah
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa
memecah tulang mayat sama haramnya dengan memecah tulang manusia yang hidup.
(H.R. Abu Daud dari Aisyah binti Abu Bakar). Seiring dengan kewajiban terhadap
mayat, yakni memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan sebagai
penghormatan bagi mayat.
e.
Ulama
Mazhab Hanafi sependapat dengan Mazhab Syafi’i
Bahwa jika ada sesuatu yang bergerak dan diduga yang bergerak itu
adalah janin yang masih hidup, maka perut ibu boleh dibedah demi membela
kehormatan yang masih hidup.
Senada dengan pendapat ini menurut Syekh Yusuf Dajwi (guru besar
hukum Islam Mesir) mengatakan bahwa “bedah mayat itu merupakan darurat pada
keadaan tertentu, seperti kematian yang diduga karena pembunuhan sehingga
pembunuh sesungguhnya dapat diketahui.”[10]
D.
Pandangan
Ulama Tentang Bedah Mayat
Secara
garis besar, dalam hal ini ada dua pendapat :
1.
Pendapat
pertama menyatakan semua jenis autopsi hukumnya haram
Alasannya
hadits berikut, Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya
mematahkan tulang mayat itu sama (dosanya) dengan mematahkannya pada waktu
hidupnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
2.
Pendapat
kedua menyatakan autopsi itu hukumnya mubah (boleh)
Alasannya, tujuan autopsi anatomis dan klinis sejalan dengan
prisip-prinsip yang ditetapkan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat diceritakan
bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah SAW seraya bertanya, “Apakah
kita harus berobat?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, hamba Allah. Berobatlah
kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan)
obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR Abu Daud,
Tirmidzi, dan Ahmad).
Rasulullah SAW memerintahkan berobat dari segala penyakit, berarti
secara implisit (tersirat) kita diperintahkan melakukan penelitian untuk
menentukan jenis-jenis penyakit dan cara pengobatannya.
Autopsi anatomis dan klinis merupakan salah satu media atau
perangkat penelitian untuk mengembangkan keahlian dalam bidang pengobatan.
Tujuan autopsi forensik sejalan dengan prinsip Islam untuk menegakkan kebenaran
dan keadilan dalam penetapan hukum.[11]
Tuesday, March 19, 2013
Aborsi
A. Pengertian Aborsi
Menurut bahasa, kata
aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab
disebut Isqatu Hamli atau al Ijhadh yaitu pengguguran janin dari rahim.
Menurut istilah
aborsi ialah pengakhiran kehamilan atas hasil konsepsi sebelum janin dapat
hidup di luar kandungan. Menurut Nani Soendo, SH aborsi adalah pengeluaran buah
kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup.
B.
Macam-macam Aborsi
Aborsi ada dua macam,
yaitu :
1. Aborsi spontan (spontaneous abortus), ialah aborsi yang tidak disengaja. Aborsi
spontan biasa terjadi karena penyakit sphylis, demam panas yang hebat, penyakit
ginjal, TBC, kecelakaan, dan sebagainya. Aborsi spontan oleh ulamadisebut
Isqath al Al’afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran
seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
2. Aborsi yang disengaja (abortus provocatus). Aborsi ini ada dua macam, yaitu:
a)
Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu
aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, sbelum lahir
secara alami untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan
kehamilan dipertahankan menurut pemeriksaan medis. Aborsi ini dikalangan ulama
disebut Isqath al Dharury yang berarti aborsi darurat atau pengobatan.
b) Aborsi Provocatus
Criminalis, yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk
meniadakan hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan
yang tidak dikehendaki. Pengguguran semacam ini dikalangan ulama disebut al
Isqath al Ikhtiyary yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab
membolehkan sebelum masa kelahiran tiba.[1]
C.
Motivasi yang Melandasi Aborsi
Ada beberapa faktor
yang mendasari terjadinya aborsi. Faktor yang mendorong seorang dokter dapat
melakukan pengguguran kandungan antara lain karena indikasi medis, dimana
seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu karena dipandangnya bahwa
nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong bila kandungannya
dipertahankan, karena penyakit yang berbahaya; antara lain seperti penyakit
jantung, paru-paru, ginjal hypertensi dsb.[2]
Adapun penyebab
wanita melakukan abortus provocatus
criminalis karena didorong oleh beberapa hal di antaranya:
1. Dorongan ekonomi/dorongan individual.
Dorongan ini timbul karena kekhawatiran terhadap kemiskinan, tidak ingin
mempunyai keluarga besar, memelihara kecantikan, mempertahankan status sebagai
wanita karier dan sebagainya.
2.
Dorongan
kecantikan. Dorongan ini timbul biasanya bila ada kekhawatiran bahwa janin
dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat akibat radiasi, obat-obatan,
keracunan, dan sebagainya.
3.
Dorongan
moral. Dorongan ini muncul biasanya karena wanita yang hamil tidak sanggup
menerima sanksi sosial dari masyarakat, disebabkan hubungan biologis yang tidak
memperhatikan moral dan agama, seperti kumpul kebo atau kehamilan diluar nikah.
4.
Dorongan
lingkungan. Faktor lingkungan juga mempengaruhi insiden pengguguran kehamilan
muda, misalnya sikap dari penolong (dokter, bidan, dukun, dan lain-lain),
pemakaian kontrasepsi, norma tentang aktivitas seksual dan hubungan seksual
diluar pernikahan, norma agama, dan moral.[3]
D. Dampak Aborsi
Aborsi
berdampak pada fisik dan psikologis wanita yang melakukan tindakan tersebut.
Mereka (para klien) mengemukakan bahwa dampak yang mereka rasakan selama dan
setelah melakukan aborsi berupa rasa sakit yang teramat sangat.[4] Bahkan
aborsi yang dilakukan secara sembarangan (oleh mereka yang tidak terlatih)
dapat menyebabkan kematian bagi ibu hamil. Akibat lain yang timbul bila aborsi
dilakukan secara tidak aman yaitu :
1.
Pendarahan
yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan
sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi.
2.
Infeksi
alat reproduksi karena kuretasi yang dilakukan secara tidak steril. Hal
tersebut dapat membuat perempuan mengalami kemandulan.
3.
Resiko
terjadinya ruptur uterus (robek rahim)
besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi. Hal tersebut dapat
menyebabkan kemandulan karena rahim yang robek harus diangkat seluruhnya.
4.
Terjadinya
fistula genital traumatis. Fistual genital adalah timbulnya suatu saluran yang
secara normal tidak ada antara saluran genital dan saluan pencernaan. [5]
Selain dampak fisik aborsi juga berdampak
pada psikologis pelaku. Perasaan bersalah seringkali menghantui pasangan
khususnya perempuan setelah mereka melakukan tindakan aborsi. Selain itu timbul
rasa menyesal, marasa berdosa, dan merasa malu karena telah melakukan aborsi.
E. Hukum Aborsi
Menurut Pandangan Islam
Menurut data yang dikeluarkan oleh
Badan Kesehatan Dunia (WHO), jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai
lima juta janin. Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara
170.000 – 200.000 orang. Data lain menyebutkan
satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah
tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan
remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh
pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap
praktek aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi.
Dari
angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi, dimana ia adalah penyebab
meningkatnya angka kematian. Padahal tidak diragukan lagi bahwa aturan agama
apapun sepakat dalam menjaga jiwa. Karena aturan-aturan agama datang dalam
rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams, lima hal penting: Agama, jiwa, kehormatan,akal
dan juga harta. Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang
urgen tadi, dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.
Demikian
pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal
itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab:
1.Syariat
Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal
yang urgen, seperti telah dikemukakan.
2.Aborsi
sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan. Dimana tujuan
penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan. Oleh sebab itu Allah memberikan
karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka, Allah berfirman yang
artinya: “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.”
(Al-isra : 6 )
Nabi
juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya
adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda : “Nikahilah wanita penyayang
yang banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga
dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
3.
Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Anda akan menjumpai banyak diantara
manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan
untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan, dan segala hal yang berkaitan
dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka
terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman : “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezkinya”.[6]
Para Ulama sepakat bahwa aborsi yang
dilakukan setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti
membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori
pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i
berikut. Firman Allah SWT:
Artinya
: “Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat
baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada
mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang
nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu
memahami (nya).” (Qs.
al-An’aam [6]: 151).
Berdasarkan
dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan
yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti
aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Untuk
janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat.[7]
Ajaran
Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan
pengguguran kandungan, baik bersifat MR (pengguguran kandungan yang masih muda)
maupun abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan abortus lebih besar dosanya
daripada MR, karena abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin
yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Oleh karena itu,
sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan
kriminal, yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Kecuali bila tindakan pengguguran
kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas
anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan
dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.
Kalau umat Islam dihadapkan kepada dua
alternatif yang sulit dipecahkan karena mengandung larangan maka ia harus
melakukan salah satu yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya. Tindakan
ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang artinya “Manakala dihadapkan dua macam
mafsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar
resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
Jadi keselamatan hidup ibu yang lebih
diutamakan daripada nyawa janinnya, dengan pertimbangan:
a. Kehidupan ibu di dunia ini sudah nyata,
sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu ibu lebih berhak hidup
daripada janinnya.
b. Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya
daripada mengorbankan janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal maka semua anak
yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir
itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan
dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.[8]
BAB III
KESIMPULAN
Menurut istilah aborsi
ialah pengakhiran kehamilan atas hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan. Menurut Nani Soendo, SH aborsi adalah pengeluaran buah
kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup. Intinya
aborsi adalah gugurnya kandungan atau janin dari seorang wanita yang sedang
hamil.
Aborsi ada dua
macam, yaitu aborsi spontan (spontaneous
abortus) ialah aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja (abortus provocatus). Aborsi yang
disengaja terbagi lagi menjadi dua; aborsi artificialis
therapicus yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi
medis dan aborsi provocatus criminalis
yaitu aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis. Adapun penyebab wanita
melakukan abortus provocatus criminalis antara
lain dorongan ekonomi/dorongan individual, dorongan kecantikan, dorongan moral,
dan dorongan lingkungan. Aborsi tidak hanya berdampak pada fisik tapi juga
berdampak pada psikologis wanita yang melakukan tindakan tersebut.
Ulama Hukum Islam sepakat untuk
menetapkan bahwa perbuatan aborsi termasuk tindakan kriminal, yang wajib
dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan). Kecuali bila tindakan
pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang
ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan
dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.