Mahasiswa KI'2010 Part 1

(A. Syaddad, Andi Munadi, Ari Maulana, Bakti Hamdani, Bayu Agung S, Darul Zulfi) (Desy Anggraini, Eka Febriyanti, Emelia Ikhsana, Fatkurohmanudin, Fitriani, Hepni Efendi)

Mahasiswa KI'2010 Part 2

(Imam Adi M, Intan Safitri, Joko Suseno, Lisda Nur A, Masnan, Muammar) (Mudfirudin, M Hasan Basri, M Akbar, M Fadliansyah, M Rasyid Ridho, Nanda Fajrul H)

Mahasiswa KI'2010 Part 3

(Normila, Nur Sodik, Nurul Qomariah, Puji Wulandari, Rab'ul Habibi, Ridho M.P) (Salasiah, Sitti Fatimah, Siwid Sutian, Taryuni, Titis Ratna Sari, Verdy Evansyah)

Mahasiswa KI'2010 Part 4

(Wahyu Fajriyadi, Zuhrotul Husniah, Akhsanul Khair, Eka Patmawati, Siti Hadijah, Siti Kholifah) (Najmatul Hilal, Aan Yusuf K, Indra Lukman, Ibrahim, A. Durori)

Thursday, March 21, 2013

9 Maret 2013









Peresmian Gedung Syariah STAIN Samarinda





Makan Di Muso

Moment ini terjadi pada tanggal 19 maret 2013 sekitar pukul 12.15. kebetulan pada tanggal tersebut Ibu Wahdatun Nisa' (Ketua Prodi Kependidikan Islam) sedang Berulang Tahun. nah............... kami ditraktir dah smuanya.
Terima Kasih Ibuuuuuuu










Bedah Mayat

A. Pengertian Bedah Mayat
Perkataan bedah mayat, dimaksudkan oleh Dokter Arab dengan istilah tasyrihu jushashi al-mauta. Selanjutnya dapat dirumuskan definisinya sebagai berikut:
Bedah mayat adalah suatu upaya team dokter ahli untuk membedah mayat, karena dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan –kepentingan tertentu.
Secara etimologi bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong bagian tubuh seseorang.
Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Al-Jirahah yang berarti melukai, mengiris, atau operasi pembedahan.
Sedangkan secara terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. [1]

B.     Tujuan Bedah Mayat
Ada beberapa tujuan  yang melandasi, sehingga diadakan pembedahan mayat, antara lain:
a.       Untuk Menyelamatkan Janin yang Masih Hidup dalam Rahim Mayat
Pada prinsipnya, ajaran islam memberikan tuntunan kepada umatnya agar selalu berijtihad dalam suatu hal yang tidak ada nashnya, dengan memberikan pedoman dasar dalam Al-Quran surah Al-Hajj ayat 78 yang  berbunyi :
                                                                                                                  
Artinya :
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…. (Q.S. Al-Hajj : 78)[2]
Untuk mengatasi suatu kesulitan yang dialami oleh manusia, harus menggunakan akal-pikiran yang disebut ijtihad dalam islam; yang hasilnya selalu diperuntukan kepada kemaslahatan umat, dengan ketentuan bahwa kemaslahatan perorangan. Begitu juga halnya kemaslahatan orang hidup lebih diutamakan daripada orang mati.
Maka apabila terjadi suatu kasus, dimana tim dokter membedah perut mayat, yang di dalam rahimnya terdapat seorang bayi yang masih hidup, maka dapat dilihat ketentuan hukumnya pada uraian berikut.[3]
b.      Untuk Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Mayat
Beberapa kasus yang sering terjadi dimasyarakat, yang dapat mempengaruhi perkembangan hukum islam; antara lain seseorang yang menelan permata orang lain, sehingga mengakibatkan ia meninggal. Selanjutnya, pemilik barang tersebut menuntut agar permata itu dapat dikembalikan kepadanya. Tetapi tidak ada cara lain kecuali dengan membedah mayat itu untuk mengeluarkan benda tersebut daripadanya.
c.       Untuk Kepentingan Penegakkan Hukum
Dalam suatu negara, diperlukan tegaknya hukum yang seadil-adilnya untuk digunakan mengatur umat. Dalam hal ini, penegak hukumlah yang lebih bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dengan disertai kesadaran seluruh warga negara tersebut.
Tentang tegaknya hukum yang adil menurut Islam, tentunya diserahkan kepada ahlinya, agar ia dapat menerapkannya dengan cara yang adil dan teratur, sebagaimana firman Allah yang ¨  
Artinya:
 Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil ( Q.S. An- Nisaa. Ayat 58)[4]
d.      Untuk Keperluan Penelitian Ilmu Kedokteran
Islam sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan di segala bidang kehidupan. Oleh karena itu, kita tidak heran bila para sarjana muslim di abad pertengahan telah menemukan berbagai macam ilmu pengetahuay Kesenian, Matematika, Astronomi dan sebagainya.
Bertepatan dengan zaman kegelapan yang melanda benua Eropa pada waktu itiu, maka bangkitlah pemikir-pemikir Muslim yang terkemuka yang mengagumkan pencinta ilmu pengetahuan di negara barat anatara lain: Al Kindy, Al- Faraby, Ibnu Sina, Ibnu Rusydy, Ibnu Bajah, Al-Jabir, Al- Khawarizmi, Ar- Raazy, Al- Mas’udy, Al- Wafaa, Al- Biruni dan umar Hayyan.
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang ada relevansinya dengan pembedahan mayat; yaitu Ilmu anatomi, yang sebenarnya dasar-dasarnya sudah ada dalam Al-Qur’an sejak 14 abad yang lalu. Dan konsepsi inilah yang dikembangkan oleh sarjana muslim di abad pertengahan hingga dipelajari oleh bangsa barat lewat penelitian ilmiah.konsepsi tersebut
4
Artinya:
. . .Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan… (Q.S.Az-Zumar : 6)[5]
.Lapazd           ;]»n=rO . . ;M»yJè=àß  ditafsirkan oleh Mufassirin dimasa lalu dengan tafsiran perut, rahim dan tulang belakang. Tetapi setelah ilmu pengetahuan mengalami kemajuan, maka sebenarnya yang dimaksud dengan lafazd  tersebut adalah chorion, amnion dan dinding uterus.
Ketiga bagian dalam tubuh tersebut telah dipelajari oleh ahli anatomi, yang sebenarnya konsepsinya sudah ada sejak lahirnya agama islam di bumi ini.
                       
C.    Hukum Bedah Mayat
Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang mengandung secara pasti tentang bedah mayat akan tetapi, terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktek bedah mayat ini. Seperti janji Allah SWT yang akan memperlihatkan tanda-tanda kebesaran-Nya.
Diangkasa mar (ufuk) dan yang ada didalam diri manusia itu sendiri. Seperti dijelaskan dalam Surat Fushilat Ayat 53 yang berbunyi :

Artinya : “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami disegenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?”[6]

Pengertian dalam diri manusia ini menurut para mufasir, berarti didalam tubuh manusia ada nilai ilmu pengetahuan dan kebenaran untuk diteliti.
Dan dalam Surat Al-anbiya Ayat 35 yang berbunyi :
Artinya : Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. kami akan menguji kamu
dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan Hanya kepada kamilah kamu dikembalikan”[7]
Dalam ayat tersebut diterangkan bahwa Allah SWT menyatakan bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian, dengan kematian itu akan diuji unsur kejahatan dan kebaikan dan ayat ini sangat berkaitan dengan pernyataan Allah SWT bahwa manusia adalah makhluk mulia. Yakni dalam Surat Al-Isra’ Ayat 70 yang berbunyi :
 
Artinya :”Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”.[8]
Untuk menyingkap kebenaran atau ketidakbenaran dalam diri manusia di dunia, diperlukan berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sebab kemampuan yang dimiliki manusia terbatas. Dan semua cabang ilmu pengetahuan itu tidak mungkin dimiliki oleh satu orang saja. Oleh karenanya diperlukan orang yang ahli dibidang tertentu untuk menjawab persoalan yang muncul jika kita tidak mengetahuinya.
Seperti : orang yang sakit perlu bertanya kepada dokter tentang penyakitnya agar bisa diobati.
Hukum bedah mayat dengan tujuan anatomis dan klinis dapat berpedoman kepada hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk berobat, karena setiap penyakit ada obatnya. (H.R. Abu Daud dari Abu Darda).
Hadits ini juga mengandung anjuran untuk mengembangkan ilmu kesehatan, seperti bedah mayat untuk mengantisipasi penyakit yang belum ditemukan obatnya pada saat itu.
Sedangkan bedah mayat dengan tujuan forensik merupakan salah satu upaya menetapkan hukum secara adil adalah wajib hukumnya. Ini berdasarkan Firman Allah SWT Surat An-Nisa Ayat 58 yang berbunyi :

Artinya : “Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh : Allah sebaik-baiknya yang memberi pengajaran kepadamu, sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”[9]
Jadi pembedahan mayat dengan tujuan sebagai alat bukti dalam tindak pidana dapat dibenarkan. Sebab alat bukti merupakan salah satu unsur dalam proses perkara di pengadilan.
a.       Menurut Imam Malik dan Ahmad
Mengatakan tidak boleh dibedah perut seorang ibu meskipun bayi yang dalam kandungannya masih hidup, namun dikeluarkan dengan cara diambil dari jalan Farji oleh tenaga medis.
b.      Sedangkan Menurut Imam Syafi’i, Ibnu Hazm dan sebagian ulama Malikyah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti itu dibedah perut ibu demi keselamatan bayi dalam kandungannya.
c.       Menurut Ulama Syafi’i
Bahwa jika yang meninggal adalah seorang perempuan dan didalam perutnya ditemukan janin yang masih hidup, maka perut perempuan itu dibedah dalam keadaan darurat, maka pembedahan ini boleh dilakukan kalau ada harapan janin itu untuk hidup atau berumur 6 bulan keatas. Jika kurang dari 6 bulan tidak ada harapan untuk hidup, maka pembedahan itu haram dilakukan.
d.      Menurut Mazhab Maliki perut mayat tidak boleh dibedah
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa memecah tulang mayat sama haramnya dengan memecah tulang manusia yang hidup. (H.R. Abu Daud dari Aisyah binti Abu Bakar). Seiring dengan kewajiban terhadap mayat, yakni memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan sebagai penghormatan bagi mayat.
e.       Ulama Mazhab Hanafi sependapat dengan Mazhab Syafi’i
Bahwa jika ada sesuatu yang bergerak dan diduga yang bergerak itu adalah janin yang masih hidup, maka perut ibu boleh dibedah demi membela kehormatan yang masih hidup.
Senada dengan pendapat ini menurut Syekh Yusuf Dajwi (guru besar hukum Islam Mesir) mengatakan bahwa “bedah mayat itu merupakan darurat pada keadaan tertentu, seperti kematian yang diduga karena pembunuhan sehingga pembunuh sesungguhnya dapat diketahui.”[10]
D.    Pandangan Ulama Tentang Bedah Mayat
Secara garis besar, dalam hal ini ada dua pendapat :
1.      Pendapat pertama menyatakan semua jenis autopsi hukumnya haram
Alasannya hadits berikut, Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya mematahkan tulang mayat itu sama (dosanya) dengan mematahkannya pada waktu hidupnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
2.      Pendapat kedua menyatakan autopsi itu hukumnya mubah (boleh)
Alasannya, tujuan autopsi anatomis dan klinis sejalan dengan prisip-prinsip yang ditetapkan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah SAW seraya bertanya, “Apakah kita harus berobat?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, hamba Allah. Berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).
Rasulullah SAW memerintahkan berobat dari segala penyakit, berarti secara implisit (tersirat) kita diperintahkan melakukan penelitian untuk menentukan jenis-jenis penyakit dan cara pengobatannya.
Autopsi anatomis dan klinis merupakan salah satu media atau perangkat penelitian untuk mengembangkan keahlian dalam bidang pengobatan. Tujuan autopsi forensik sejalan dengan prinsip Islam untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam penetapan hukum.[11]


[1] Mahjuddin,Masilul Fiqhiyah, Cet 8, ( Jakarta: Kalam Mulia, 2010), hal. 106-107
[2] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung : CV. J-ART, 2010), hal. 341
[3] M. Ali Hasan, Masail FIQHIYAH AL-HADITSAH pada Masalah-Masalah Kontemporer, (Jakarta:PT. Rajagrafindo Persada,2000), hal.135


[4] Op.Cit, Al-Quran dan Terjemahannya, hal. 87
[5] Ibid, hal. 459
[6] Ibid, hal. 482
[7] Ibid, hal. 324
[8] Ibid, hal. 289
[9] Ibid, hal. 87

Tuesday, March 19, 2013

Aborsi

A. Pengertian Aborsi
 Menurut bahasa, kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab disebut Isqatu Hamli atau al Ijhadh yaitu pengguguran janin dari rahim.
Menurut istilah aborsi ialah pengakhiran kehamilan atas hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Menurut Nani Soendo, SH aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup.
B. Macam-macam Aborsi
Aborsi ada dua macam, yaitu :
1.    Aborsi spontan (spontaneous abortus), ialah aborsi yang tidak disengaja. Aborsi spontan biasa terjadi karena penyakit sphylis, demam panas yang hebat, penyakit ginjal, TBC, kecelakaan, dan sebagainya. Aborsi spontan oleh ulamadisebut Isqath al Al’afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
2.  Aborsi yang disengaja (abortus provocatus). Aborsi ini ada dua macam, yaitu:
a) Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, sbelum lahir secara alami untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan menurut pemeriksaan medis. Aborsi ini dikalangan ulama disebut Isqath al Dharury yang berarti aborsi darurat atau pengobatan.
b)  Aborsi Provocatus Criminalis, yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. Pengguguran semacam ini dikalangan ulama disebut al Isqath al Ikhtiyary yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab membolehkan sebelum masa kelahiran tiba.[1]
C. Motivasi yang Melandasi Aborsi
          Ada beberapa faktor yang mendasari terjadinya aborsi. Faktor yang mendorong seorang dokter dapat melakukan pengguguran kandungan antara lain karena indikasi medis, dimana seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan, karena penyakit yang berbahaya; antara lain seperti penyakit jantung, paru-paru, ginjal hypertensi dsb.[2]
            Adapun penyebab wanita melakukan abortus provocatus criminalis karena didorong oleh beberapa hal di antaranya:
1.      Dorongan ekonomi/dorongan individual. Dorongan ini timbul karena kekhawatiran terhadap kemiskinan, tidak ingin mempunyai keluarga besar, memelihara kecantikan, mempertahankan status sebagai wanita karier dan sebagainya.
2.      Dorongan kecantikan. Dorongan ini timbul biasanya bila ada kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat akibat radiasi, obat-obatan, keracunan, dan sebagainya.
3.      Dorongan moral. Dorongan ini muncul biasanya karena wanita yang hamil tidak sanggup menerima sanksi sosial dari masyarakat, disebabkan hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, seperti kumpul kebo atau kehamilan diluar nikah.
4.      Dorongan lingkungan. Faktor lingkungan juga mempengaruhi insiden pengguguran kehamilan muda, misalnya sikap dari penolong (dokter, bidan, dukun, dan lain-lain), pemakaian kontrasepsi, norma tentang aktivitas seksual dan hubungan seksual diluar pernikahan, norma agama, dan moral.[3]

D. Dampak Aborsi
            Aborsi berdampak pada fisik dan psikologis wanita yang melakukan tindakan tersebut. Mereka (para klien) mengemukakan bahwa dampak yang mereka rasakan selama dan setelah melakukan aborsi berupa rasa sakit yang teramat sangat.[4] Bahkan aborsi yang dilakukan secara sembarangan (oleh mereka yang tidak terlatih) dapat menyebabkan kematian bagi ibu hamil. Akibat lain yang timbul bila aborsi dilakukan secara tidak aman yaitu  :
1.      Pendarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi.
2.      Infeksi alat reproduksi karena kuretasi yang dilakukan secara tidak steril. Hal tersebut dapat membuat perempuan mengalami kemandulan.
3.      Resiko terjadinya ruptur uterus  (robek rahim) besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi. Hal tersebut dapat menyebabkan kemandulan karena rahim yang robek harus diangkat seluruhnya.
4.      Terjadinya fistula genital traumatis. Fistual genital adalah timbulnya suatu saluran yang secara normal tidak ada antara saluran genital dan saluan pencernaan. [5]
            Selain dampak fisik aborsi juga berdampak pada psikologis pelaku. Perasaan bersalah seringkali menghantui pasangan khususnya perempuan setelah mereka melakukan tindakan aborsi. Selain itu timbul rasa menyesal, marasa berdosa, dan merasa malu karena telah melakukan aborsi.


E. Hukum Aborsi Menurut Pandangan Islam
          Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin. Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 – 200.000 orang. Data lain menyebutkan satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktek aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi.
          Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi, dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian. Padahal tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa. Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams, lima hal penting: Agama, jiwa, kehormatan,akal dan juga harta. Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi, dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.
            Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab:
1.Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen, seperti telah dikemukakan.
2.Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan. Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan. Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka, Allah berfirman yang artinya: Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (Al-isra : 6 )
          Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda : “Nikahilah wanita penyayang yang banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
3. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan, dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman : Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”.[6]
          Para Ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

            Artinya : “Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
            Berdasarkan dalil  ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat.[7]
            Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat MR (pengguguran kandungan yang masih muda) maupun abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan abortus lebih besar dosanya daripada MR, karena abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Oleh karena itu, sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
            Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.
            Kalau umat Islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit dipecahkan karena mengandung larangan maka ia harus melakukan salah satu yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya. Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang artinya “Manakala dihadapkan dua macam mafsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
          Jadi keselamatan hidup ibu yang lebih diutamakan daripada nyawa janinnya, dengan pertimbangan:
a.       Kehidupan ibu di dunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu ibu lebih berhak hidup daripada janinnya.
b.      Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal maka semua anak yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.[8]













BAB III
KESIMPULAN
          Menurut istilah aborsi ialah pengakhiran kehamilan atas hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Menurut Nani Soendo, SH aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup. Intinya aborsi adalah gugurnya kandungan atau janin dari seorang wanita yang sedang hamil.
            Aborsi ada dua macam, yaitu aborsi spontan (spontaneous abortus) ialah aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja (abortus provocatus). Aborsi yang disengaja terbagi lagi menjadi dua; aborsi artificialis therapicus yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis dan aborsi provocatus criminalis yaitu aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis. Adapun penyebab wanita melakukan abortus provocatus criminalis antara lain dorongan ekonomi/dorongan individual, dorongan kecantikan, dorongan moral, dan dorongan lingkungan. Aborsi tidak hanya berdampak pada fisik tapi juga berdampak pada psikologis wanita yang melakukan tindakan tersebut.
            Ulama Hukum Islam sepakat untuk menetapkan bahwa perbuatan aborsi termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan). Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.











                [1] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer, (Bandung: Angkasa, 2009), hal.193

                [2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah berbbagai kasus yang dihadapi Hukum Islam masa kini, (Jakarta : Kalam Mulia, 2003), hal. 85
                [3] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah...hal.194

                [4] Muhamad Faisal, Aborsi Tradisional, (Yogyakarta : Pusat Penelitian Kependudukan, UGD, 1998), hal. 29

                [5] Modul Pelatihan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja

                [7]http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/
                [8] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah...hal. 85-86