A.
Pendahuluan.
Salah satu tujuan dari perkawinan
adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya, yang
dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri.
Sebuah rumah tangga akan terasa
gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak, sekalipun rumah tersebut
berlimpah ruah dengan harta benda dan kekayaan. Dari anak diharapkan
keberadaannya tidak saja karena ia diharapkan dapat memberikan kepuasan batin
ataupun juga dapat menunjang kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak
dapat memberikan kemanfaatan bagi orang tuanya kelak jika sudah meninggal.
Anak adalah salah satu dari tiga
hal yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal
dunia, sebagai mana hadis nabi Muhammad Saw : Dari Abi Hurairah bahwa Rosulullah telah bersabda:
عَنْ أ بِيْ هُرَيرَةَ أ نَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَـلَّى
اللهُ عَـلَيْـــهِ وَسَـــلَّمَ قَا لَ ءِ ذَا مَا تَ الإِ نْسَــا نُ انْقَطَعَ
عَمَـلُهُ عَنْهُ إ لاَّ مِنْـــــ شَلَا شَةٍ صَــدَ قَةٍ جَارِيَةٍ أًوْعِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ أ وْ وَ لِدٍصَــا لِحٍ يَدْ عُوْلَهُ (روه مـــلم)
‘Apabila
seseorang telah mati, maka putuslah dari
segala amal-amalnya, kecuali dari tiga hal, yaitu: sodakhoh jariah, ilmu
yang bermanfaat/anak sholeh yang mendoakannya’. (HR. Muslim).
Namun tidak semua pasangan suami istri
dapat mempunyai keturunan sebagaimana yang diharapkan karena adanya beberapa
factor yang menyebabkan tidak dapat seorang istri mengandung, baik dari pihak
suami maupun istri itu sendiri
Inseminasi buatan merupakan salah satu alternatif yang dapat
ditempuh oleh suami istri yang mandul. Dengan hasil sperma sendiri, inseminasi
buatan itu tidaklah ada masalah, tetapi ketika sperma tersebut bukan berasal
dari suami yang sah, hal yang menimbulkan masalah yang sangat kompleks karena
harus dilihat dari semua sisi.[1]
B.
Pengertian Inseminasi Buatan (Bayi
Tabung).
Pengertian inseminasi buatan merupakan terjemahan dari
istilah Inggris yaitu artificial insemination. Artificial artinya buatan
atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin, inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian.Dalam
kamus, artificial insemination adalah penghamilan/ pembuahan buatan. Dalam
bahasa arab disebut Talqiihushshina’i (تلقليح
الهسنا عى ( seperti terdapat dalam kitab Al-Fatawa karangan Mahmud Syaltut.
Jadi yang dimaksud dengan inseminasi buatan adalah
penghamilan buatan yang dilakukan tehadap seorang wanita tanpa melalui cara
alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita
tersebut dengan pertolongan dokter. Istilah lain yang semakna adalah kawin
suntik.
Kemudian yang dimaksud dengan bayi tabung (tets tube baby)
yang kita kenal adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan
di luar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan
bantuan ilmu kedokteran.[2]
C.
Teknik Pembuatannya.
Untuk melakukan inseminasi buatan, yaitu sepasang
suami-istri yang menginginkan kehamilan, diharapkan selalu berkonsultasi dengan
dokter ahli dengan memeriksakan dirinya, apakah keduanya bisa membuahi atau
dibuahi, untuk mendapatkan keturunan atau tidak.
Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang
cukup subur, tetapi justru tidak membuahi atau dibuahi, karena ada kelainan
pada alat kelaminnya(alat reproduksi).
Misalnya seorang wanita yang tersumbat sel-sel telurnya, dan
proses ovulasinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat
menjangkau (mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi
pertemuan(percampuran) antara dua sel ketika melakukan coitus(senggama).
Kalau terjadi kasus seperti tersebut diatas, maka dokter
ahli dapat mengupayakannya dengan mengambil telur(ovum) wanita, dengan fungsi
aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan menggunakan alat yang disebut
trasvaginal trankuler ultra sound yang bentuknya pipih memanjang,sebesar dua
jari telunjuk orang dewasa.
Pemaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan
pembiakan selama beberapa hari. Inilah yang disebut dengan bayi tabung: yaitu
jabang bayi yang akan diletakkan kedalam rahim seorang ibu dengan cara
menggunakan alat semacam suntikan.
Sebagai tambahan informasi, bahwa Negara muslim masih sering
dilakukan dua macam inseminasi, yaitu:
·
Inseminasi Heterolog, yang disebut juga artificial
insemenation donor(AID) yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari
air mani suami istri yang sah.
·
Inseminasi Homolog, yang disebut juga artificial
insemination husband(AIH) yaitu inseminasi buatan yang berasal dari sel air mani
suami istri yang sah.
Sejak bayi tabung itu dimasukkan kedalam rahim seorang ibu,
sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu, antara
lain:
· Tidak bekerja keras, atau terlalu
capek.
· Tidak makan atau minum sesuatau yang
mengandung unsur alcohol.
· Tidak boleh melakukan senggama
selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi tabung itu diletakkan kedalam rahim.
Sejak itu dinyatakan
hamil,perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau
bidan yang menanganinya, melalui sebuah alat yang disebut ultra sound sehingga
letak dan gerak janin itu dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu
hingga lahir.[3]
D.
Hukum Inseminasi Buatan Pada
Manusia.
Sejalan dengan perkembangan Iptek Kedokteran yang canggih dewasa ini,
maka inseminasi buatan pada manusia juga mengalami perkembangan yang pesat,
dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai
agama, moral dan budaya bangsa serta akibat-akibat negatif lain yang tidak
terbayangkan oleh kita sekarang. Sebab apa yang bisa dihasilkan oleh teknologi
belum tentu bisa diterima dengan baik oleh agama, etika, dan hukum yang ada
dalam masyarakat.
Inseminasi
buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial
Insemination Husband).
2.
Inseminasi buatan dengan bukan
sperma suami atau lazim disebut donor, disingkat AID (Artificial
Insemination Donor).
Untuk
inseminasi buatan pada manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil
sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun
dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim (bayi tabung), maka hal ini
dibolehkan asal keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk
memperoleh keturunan. Hal ini telah disepakati oleh para ulama.
Diantaranya,
menurut Mahmud Syaltun bahwa bila penghamilan itu menggunakan air mani sisuami
untuk istrinya maka yang demikian itu masih dibenarkan oleh hukum dan syariat
yang diikuti oleh masyarakat yang beradab. Lebih lanjut beliau mengatakan dan
tidak menimbulkan dosa dan noda. Disamping itu tindakan yang demikian dapat
dijadikan sebagai suatu cara untuk memperoleh anak yang sah menurut syariah
yang jelas ibu bapaknya.
Alasan lain dibolehkan inseminasi
buatan dengan sperma suami sendiri, karena berhubung ada kelainan perangkat
dalam diri siistri maupun suami atau karena sisuami telah kehabisan spermanya
yang telah disumbangkan kepada bank sperma ketika ia masih subur. Terlepas dari
itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang sah, hal itu
dibolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak yang sah dan jelas ibu
bapaknya.
Jadi pada prinsifnya dibolehkan
inseminasi itu bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk
melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadi
perceraiaan) sesuai dengan kaidah Ushul Fiqih:
الْجَا جَةُ تَــنْزِ لُ مَنْــزِلَةَ
ا لضَّــرُوْرَةِ
“Hajat itu (keperluan yang sangat penting diberlakukan seperti keadaan
darurat”.
Demikian pula
pendapat Yusuf el-Qardlawi, “Apabila pencangkokan yang dilakukan itu bukan air
mani suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk
sekali, dan suatu perbuatan munkar yang lebih hebat daripada pengangkatan
anak.”
Adapun inseminasi buatan dengan
sperma donor, disamping sebagiannya dilakukan karena ada kelainan pada
perangkat dalam, dan sebagiannya lagi dilakukan tidak karena alas an kesehatan
melainkan karena alasan dan motovasi lain. Dikatakan oleh Mahmud syaltut bahwa
sementara ahli pikir memperluas teori mereka sebagai usaha memperbanyak jumlah
manusia, untuk tujuan perluasan daerah atau sebagai ganti dari manusia yang
banyak meninggal karena wabah atau penyakit atau peperangan. Lebih lanjut
beliau mengatakan dengan dua tutjuan itu, maka penghamilan buatan menurut para
ahli pikir yang ceroboh itu, dianggap sebagai tindakan yang dibolehkan. Dengan
demikian mereka telah menyamakan kedudukan pengembangbiakan pada hewan dan
tumbuhan dengan penghamilan buatan pada manusia.
Inseminasi buatan dengan
menggunakan sperma donor para ulama mengharamkannya, seperti pendapat Yusuf
el-Qardlawi katanya… “ islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan
sperma(bayi tabung), apabila ternyata pencangkokan itu bukan dari sperma
suami…”
Lebih tegas lagi dinyatakan oleh
Mahmud syaltut bahwa “…setelah ditinjau dari beberapa segi penghamilan buatan
adalah pelanggaran yang tercela dan dosa yang besar. Perbuatan itu setaraf
dengan dengan zina, dan akibatnya pun sama pula, yaitu memasukkan mani orang
asing ke dalam rahim perempuan yang antara kedua orang tersebut tidak ada
hubungan nikah secara syara’”[4]
Inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan
tehadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara
memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan
dokter. Istilah lain yang semakna adalah kawin suntik.
Kemudian
yang dimaksud dengan bayi tabung (tets tube baby) yang kita kenal adalah
bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim
sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu
kedokteran.
Pada prinsifnya kaum ulama berpendapat membolehkan
inseminasi itu bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk
melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadi
perceraiaan) sesuai dengan kaidah Ushul Fiqih yang artinya Hajat itu (keperluan
yang sangat penting diberlakukan seperti keadaan darurat).
0 comments
Post a Comment