Wednesday, May 22, 2013

Transplantasi Organ Tubuh

PENDAHULUAN
I. Latar Belakang 
       Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah kemajuan dalam teknik transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain
      Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Kemajuan ilmu dan teknologi memungkinkan pengawetan organ, penemuan obat-obatan anti penolakan yang semakin baik sehingga berbagai organ dan jaringan dapat ditransplantasikan
      Ada beberapa alasan yang menolak akan transplantasi organ baik dari orang yang masih sehat sampai orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat diperkuat dengan hadits Nabi SAW, “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup”
      Dan ada juga yang mendukung pelaksanaan transplantasi organ, karena hal ini sama halnya dengan menolong sesama umat manusia terutama umat muslim, sesuai firman Allah swt “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-Ma’idah 2).
      Dengan demikian, transplantasi organ masih banyak dipermasalahkan oleh kalangan medis maupun para ahli agama. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dijelaskan hukum-hukum beserta alasan-alasan yang mendukung maupun yang menolak transplantasi organ ini.

2. Rumusan Masalah
    a. Jelaskan pengertian transplantasi organ tubuh ?
    b. Apakah jenis –jenis transplantasi organ tubuh ?
    c. Jelaskan aspek hukum  transplantasi organtubuh ?
    d. Bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh ?

PEMBAHASAN
A.      PengertianTransplantasi
Transplantasi adalah memindahkan alat atau jaringan tubuh dari satu orang ke orang lain. Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.[1]
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik-baik.[2]
Donor adalah orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk tujuan kesehatan. Donor organ dapat merupakan organ hidup ataupun telah meninggal. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri-sendiri.
Dalam dunia medis, masih sering ditemukan orang yang melakukan transplantasi organ. Disamping kebutuhan jasmani, ada juga yang melakukan hal tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi, yaitu dengan menjual organ yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan.[3]

B.       Jenis-Jenis Transplantasi
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :

1.      Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
2.      Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasidengan donor matiataujenazahadalahpemindahan organ ataujaringandaritubuhjenazahketubuh orang lain yang masihhidup. Jenis organ yang biasanyadidonorkanadalah organ yang tidakmemilikikemampuanuntukregenerasimisalnyajantung, kornea, ginjaldanpancreas
Sedangkan ditinjau dari sudut penerima organ atau resipien, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi tiga:[4]
1.      Autotransplantasi
Autotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri-sendiri.
2.      Homotransplantasi
Homotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain2 Misalnya pemindahan jantung dari seseorang yang telah dinyatakan meninggal pada orang lain yang masih hidup.
3.      Heterotransplantasi
Heterotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain-lain. Contohnya pemindahan organ dari babi ke tubuh manusia untuk mengganti organ manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi baik
C.  Aspek hukum transplantasi
Dari segi hukum,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.
Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:
1.      Pasal 1
Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.
2.       Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.
3.      Pasal 11
Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmenteri kesehatan. Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
4.      Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medis dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.      Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.
6.      Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.
7.  Pasal 15
a. Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
b. Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8.  Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.  Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10.  Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:[5]
·       Pasal 33.
1. Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.
·       Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
D.  pandangan islam tentang transplantasi organ
islamsangat menjunjung tinggi kemuliaan manusia. Baik yang hidup maupun sudah mati. Sebab manusia memiliki banyak kelebihan, yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Manusia dikarunia postur tubuh yang sempurna, akal yang cerdas dan kemampuan untuk mengatur alam semesta ini. Maka wajar jika Allah memuliakan manusia atas makhluk lainnya. Dalam Firman Allah SWT dalam Alquran yang artinya:
dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam. Kami angkat mereka kedaratan dan dilautan. Kami beri mereka rejeki yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk lain yang telah kami ciptakan”.
Karena itulah, kita dilarang menginjak-injak martabat orang lain. Seseorang tidak boleh merusak jiwa, perasaan, harga diri, dan hak orang lain. Bahkan terhadap mayat sekalipun, tetap dilarang agama. Sebaliknya, kita wajib melindungi dan memuliakannya. Rasullah SAW bersabda yang artinya :
“setiap  orang muslim atas orang muslim yang lain haram darah, harta, dan kehormatannya”.
Hadits ini mengajarkan kita bahwa seseorang tidak boleh mengorbankan orang lain demi kepentingan dirinya sendiri. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi, transplantasi ini merupakan langkah darurat. Teknik ini dilakukan setelah semua jurus pengobatan tidak membawa hasil. Maka demi keselamatan penderita, jalan satu-satunya adalah transplantasi. Jika tidak, maka ancamannya jelas kematian. Seperti pada penderita gagal ginjal dan jantung.
Menanggapi hal ini, para ulama dari semua madzhab sepakat bahwa tidak boleh memotong organ tubuh organ tubuh untuk dikonsumsi, ketika dalam kondisi darurat. Karena hal itu merupakan tindakan perusakan. Makanya, tidak boleh menghilangkan rasa lapar darinya dengan cara merusak tubuh orang lain.
Alasan ketidak bolehan, karena jelas-jelas transplantasi model ini menimbulkan mafsadah bagi orang lain. Donor akan kehilangan salah satu organ tubuhnya. Dengan demikian jika pengambilan organ tersebut tidak mengandung mafsadah, berarti boleh-boleh saja. Maka dari itu transplantasi dari organ tubuh orang lain tidak dilarang. Selama tidak menimbulkan mafsadah.[6]





KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya yang telah dipaparkaan dapat disimpulkan bahwaTransplantasi adalah pencangkokan organ tubuh yang telah rusak (sudah tidak berfungsi) dengan organ lain yang sejenis, secara teknis dalam dunia medis ada 3 jenis transplantasi yaitu :
1.      auto transplantasi : pencangkokan internal dalam tubuh manusia.
2.      homo transplantasi : donor dan resipein sama-sama manusia.
3.      hetero transplantasi : resipiennya manusia, sementara donornya hewan.
Transplantasi menurut hukum Islam para ulama dari semua madzhab sepakat bahwa tidak boleh memotong organ tubuh untuk dikonsumsi, ketika dalam kondisi darurat. Karena hal itu merupakan tindakan perusakan. Makanya, tidak boleh menghilangkan rasa lapar darinya dengan cara merusak tubuhya orang lain. demikian jika pengambilan organ tersebut tidak mengandung mafsadah, berarti boleh-boleh saja. Maka dari itu transplantasi dari organ tubuh orang lain tidak dilarang. Selama tidak menimbulkan mafsadah.


DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali, Masail piqhiyah Al-haditsah, Jakarta: PT Raja Grapindo persada, 2000.
T. yanggo,H. Chuzaimah, A. Hafizanshary, Problematika hukum islam, Jakarta : LSIK, 2002.
Aly, Ma’had, Fiqh Realitas, Jogyakarta: pustaka pelajar, 2005.
Hanafia,M. Jusuf, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Jakarta : EGC, 2009.           


[1] M. Ali hasan, Masail piqhiyah Al-haditsah, (Jakarta: PT Raja Grapindo persada,2000), cet 4, hal 121
[2] H. Chuzaimah T. yanggo, A. Hafizanshary, Problematika hukum islam, (Jakarta : LSIK, 2002), hal. 81 
[3] M. Ali hasan, Masail piqhiyah Al-haditsah, .... hal.122
[4] Ma’had Aly, Fiqh Realitas, (Jogyakarta: pustaka pelajar, 2005), hal. 220
[5]M. Jusuf Hanafia, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, (Jakarta : EGC, 2009).      
[6]  Ma’had Aly, Fiqh Realitas...hal. 222

0 comments

Post a Comment